TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkus tiga tersangka pelaku judi togel alias buntut.
Ketiga tersangka berinisial MT (53), HN (53), dan J (49). Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda pada Rabu (13/9).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (15/9/2023 ), ketika dikonfirmasi membenarkan.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui adanya aktivitas judi tersebut.
Pertama, polisi menangkap MT di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (13/9) sekira pukul 14.30 Wita.
Dari tangan MT, polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 1.070.000, delapan lembar kertas rekapan rumusan, satu tas, dan dua unit handphone.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wita anggota Resmob Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN di Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir.
Dari tangan HN petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.430.000, satu lembar kertas rekapan rumusan, satu buah dompet, dan satu unit handphone.
Tidak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka J selang 30 menit yakni pukul 15.30 Wita.
Dari tersangka J, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 215.000, dua lembar kertas rekapan rumusan, satu lembar kartu ATM Bank BRI, dan satu unit handphone.
Ketiga tersangka dan barang bukti, jelas Sinaga, langsung mereka bawa ke Mapolres untuk diproses hukum. Edwan



















