TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan MA (34) yang diduga mengedarkan 130 butir obat batuk merek Samcodin yang disalahgunakan sebagai obat yang memabukkan konsumen. Selain itu polisi juga menyita uang Rp 100.000.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekitar 23.00 WITA, di sebuah kios di Jl. Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi Jumat (16/8/2024), menjelaskan, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses sidik lebih lanjut.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan KRYD (operasi rutin, red) untuk mencegah kemungkinan terjadinya ganguan Kamtibmas dalam Rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024 di wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu .
Kemudian dilakukan Razia Pekat Gabungan di sebuah kios di Jl. Pelabuhan Samudera Desa Samudera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. ril/Edwan



















