TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan seorang wanita berinisial AS (22) pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong.
“Setelah cukup bukti AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Simpang Empat pada tanggal 10 Agustus 2022,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa dalam rilis resminya,Sabtu (12/8/22), seperti dikutip dari wartatanbu.co.id.
Kasus penipuan berawal tahun lalu tepatnya pada hari selasa tanggal 16 November 2021,dimana saat itu korban menerima penawaran investasi dari pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya,pelaku mengatakan invesasi tersebut akan digunakan sebagai modal usaha berupa jual beli ikan dan solar.
Korbanpun langsung tertarik dan berminat selanjutnya korban mentrasfer uang pertama sebesar Rp. 20.000.000 dan kedua pada tanggal 18 November 2021, skj. 15.20 wita sebesar Rp. 5.000.000, ke rekening pelaku.
“Namun ternyata usaha yang dijanjikan pelaku tidak ada dan modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak di serahkan kepada korban,” katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 25.000.000. Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut polisi mengamankan satu Lembar laporan Transaksi Finansial satu Lembar Mutasi Transfer Bank BRI, tujuh lembar bukti chat Whatsapp bersama korban.
Turut disita juga satu unit handphone dan satu buah ATM Bank BRI dengan Norek 450201030844531.Tersangka terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 372 jo Pasal 55,56 KUHP. wartatanbu.co.id/edwan
















