TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MSY ( 23 ) yang diduga mengedarkan sabu-sabu, Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
Pelaku ditangkap di Penginapan Sumber Agung, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa dalam rilis resminya, kemarin, mengatakan pihak ada mendapat informasi soal penyalahgunaan narkotika, kemudian Unit Reskrim Polsek Satui menindak lanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap MSY.
Di tempat kejadian petugas menemukan dua buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram dan
satu buah dompet warna coklat bergambar buaya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. edwan


















