TANAH BUMBU, aktualkalsel.com –– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Kejadian itu menimpa korban seorang ibu rumah tangga ND (26) warga Jalan Raya Transmigrasi RT02 Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten setempat.
Tak menunggu lama, setelah menerima laporan Polisi nomor LP/B/4/I/2023/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalsel tanggal 5 Januari 2023 Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra, langsung membekuk diduga pelaku yang tak lain adalah suami Korban.
RS alias Joker (46) yang ditangkap pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto ketika dihubungi membenarkan peristiwa KDRT tersebut dan pihaknya telah berhasil mengamankan diduga pelaku.
“Kejadian itu terjadi pada 4 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wita di Rumah,” ujar Saryanto pada Rabu, (11/1/2023), seperti dikutip dari bacakabar.id
Dikatakannya, dengan cara memukul korban dibagian muka serta mencekik leher korban.
Kasi Humas menjelaskan, kejadian berawal ketika suami korban bertanya, selama dia ditahanan apa yang dilakukan korban. Korban mengatakan hanya dirumah dan tidak macam-macam. Namun suami menuduh korban menjual diri selama terlapor tidak ada dirumah.
“Itulah, pemicu suami istri cekcok, sehingga terjadi penganiayaan,” katanya.
Terlapor melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka memar dibagian dahi dan leher serta bibir bengkak. Edwan



















