TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Dalam tiga tahun terakhir ini, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat menjadi wilayah dengan jumlah tindak pidana peredaran narkoba tertinggi di Kabupaten Tanah Bumbu, dan kini hingga ini terdapat 36 kasus.
Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengambil langkah konkrit dalam rangka menekan angka itu, membentuk ‘Kampung Bebas dari Narkoba’ disalah satu wilayahnya.
Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di
kampung tersebut.
Program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan
narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.
“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” katanya, beberapa hari lalu.
Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, diantaranya Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Selain itu sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika.
Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu.
Mukai dari pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.
“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” jelasnya. Edwan




















