TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pria berinisial AG (31) seorang karyawan swasta dan AR (27) penghuni Rutan yang diduga keras akan melakukan transaksi barang haram di Rutan Mapolres Tanah Bumbu.
Penangkapan warga Jl. Pasar Lama Rt 04 Rw 01 Kel. Batulicin Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu saat terduga pelaku mengantarkan pesanan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram oleh terduga pelaku AR (27) warga JL. Bangun Banua RT. 11 Ds. Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten anah Bumbu yang merupakan penghuni Rutan Polres Tanah Bumbu, Senin (17/4/20 23) pukul 23.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K melalui Kasi Hukum Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengaman dua pelaku mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rutan Polres Tanah Bumbu di Jalan Bhayangkara Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas piket yang melihat pelaku AG saat mengunjungi rekannya AR salah satu penghuni Rutan Polres Tanah Bumbu gerak geriknya sangat mencurigakan sekali.
“Oleh petugas kami yang sedang piket dilakukan lah penggeledahan kepada saudara AG pada saat itu, ” kata Kapolres, Selasa (18/4/2023)
Saat digeledah petugas piket terhadap pelaku AG petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sengaja dibungkus Pop Mie yang dibawanya.
” Saat di geledah dari tangan pelaku kami temukan satu paket barang haram jenis sabu,” ungkapnya. Edwan
.




















