Banjarmasin AKTUAL — Gubernur Kalsel menindaklanjuti kebijakan Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral tentang pembatasan lenggunaan gas elpiji 3 kilo.
Gubernur Kalsel mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau agar sejumlah kategori masyarakat tidak menggunakan gas ukuran tersebut.
Dalam surat edaran oer 23 0ktober 2017 yang ditandatangani gubernur itu disebutkan tiga golongan yang termasuk imbauan tidak menggunakan gas ukuran 3 kilo itu.
Pertama , PNS di lingkungan Prov Kalsel, Kemudian pengusaha yang berpenghasilan rp 300 juta pertahun dan di atasnya, serta yang ketiga masyarakat berpenghasilan rp 1,5 juta perbulan dan di atasnya.
Artinya ini termasuk buruh harian yang berpenghadilan ro 50 ribu per bulan. Umi Sri
Discussion about this post