TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — PJ. Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menegaskan, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.
Hal itu ditegaskannya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin ketuanya Supiansyah, Selasa ( 19/1/1/2021 ).
Penetapan program pembentukan Peraturan Daerah ( Perda ), merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.
“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebetuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangah,” katanya.
Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, ungkap PJ Sekda, dianggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.
“Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” katanya.
Diharapkan Perda yang terbentuk kedepan akan mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud. Edwan

















