BANJARMASIN, AKTUAL – WaliKota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau dikenal Perda zenith, sangat penting ada di daerah ini.
Hal tersebut ditegaskannya menanggapi rancangan peraturan daerah (Raperda) dari inisiatif DPRD terkait masalah obat-obatan terlarang di daerah ini, Jumat lalu.
” Raperda ini sebuah kebutuhan sebenarnya, karena inilah alat untuk aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas bagi pengedar obat-obatan terlarang di daerah ini yang jenis daftar G, meskipun ancaman sanksinya tidak seperti di dalam undang-undang,” katanya.
“Memang kerangka Perda itukan hanya maksimal sanksinya 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta, tetapi bisa ditambah lagi kalimatnya termasuk juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Ibnu.
Menurut dia, Perda ini nantinya diharapkan bisa mencakup sanksi sangat berat bagi pengedar, pembeli hingga pemakainya yang bisa dikaitkan dengan undang-undang kesehatan atau undang-undang narkotika.
Karena, kata Ibnu Sina, di daerah ini sudah sangat mendesak sekali adanya peraturan yang bisa memberantas peredaran narkoba juga obat-obatan terlarang lainya seperti obat zenith yang sudah sangat parah sekali peredarannya di sini.
“Bahkan awal tahun lalu sudah kita deklarasikan daerah ini darurat narkoba juga obat-obatan jenis daftar G seperti zenith dan PCC ini,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihak aparat kepolisian sudah melakukan langkah yang luar biasa dengan beberapa mengungkap gudang penyimpanan obat jenis daftar G ini yang berisi jutaan butir, di mana ini sangat mengkhawatirkan jika sempat beredar.
“Sebab kan sanksi bagi pengedaran obat jenis daftar G ini hanya bisa dikenakan undang-undang kesehatan saja, hingga kita harap kedepannya bisa dikenakan seperti undang-undang narkotika, sehingga pemberantasannya bisa maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan, Raperda tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat akdetif lainnya ini sudah diajukan dan disetujui pada rapat paripurna dewan pada Rabu (13/12/17) lalu.
“Ini Raperda dari program legislasi 2017, namun akan dibahasnya pada 2018, memang ditargetkan Raperda ini bisa rampung secepatnya karena sudah mendesak lantaran peredaran obat-obatan terlarang sudah sangat parah di daerah ini,” kata politisi Golkar tersebut.
ant/ Edwan muhammad
Discussion about this post