Banjarmasin, AKTUAL – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan retribusi bagi menara telekomunikasi pada 2018 seiring akan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Banjarmasin.
“Baru saja kita melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2012 tersebut, harapannya secepatnya di Paripurnakan untuk mengesahkannya, sehingga segeranya dapat kami sosialisasikan kepada para pemilik menara telekomunikasi,” kata Kepala Dinas Telekomunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Hermansyah di gedung dewan kota, Rabu.
Menurut dia, pemerintah kota berencana sudah dapat menerapkan Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini pada 2018, sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).’Karena potensi PAD yang dihasilkan dari penariakn retribusi menara telekomunikasi di daerah ini cukup besar, sebab ada sekitar 224 menara yang berdiri di ibu kota provinsi ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk penarikan retribusi menara telekomunikasi sesuai keputusan Kementerian Keungan RI akan dilaksanakan perkunjungan ke menara telekomunikasi tersebut.
‘Tapi ini masih kita bahas intensitasnya, karena keterbatasan SDM di instansi kami, hingga maksimalnya itu diperkirakan dua atau tiga kali saja pertahunnya.
Sebab, ungkap dia, langkah pengendalian terhadap berdirinya menara telekomunikasi ini juga akan dilakukan, sebab masih ada sekitar 30 menara telekomunikasi yang diketahui tanpa izin atau ilegal dari 224 menara yang sementara ini terdata diinstansinya.
“Masalah ini juga nantinya harus diselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada lagi pendirian menara telekomunikasi di daerah ini yang sembarangan, hingga merusak ketertiban dan keindahan wajah kota,” tegas Hermasnyah.
Ketua Panitia Khusus Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2012 ini, Aman Fahriansyah menyebutkan, pembahasan Raperda ini akan secepatnya pihaknya selesaikan, hingga dapat dikirim ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
“Rasanya segala poin sudah sangat cermat kita lakukan pembahasan, sehingga harapnanya di evaluasi pemerintah provinsi nantinya tidak dipermasalahkan lagi,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut.
Dia menyatakan, pemerintah kota harus bisa menertibkan menara telekomunikasi di daerah ini, sebab jumlahnya sudah sangat banyak hingga harus ada memberikan hasil bagi PAD.
“Kalau diliat dari atas gedung, sangat banyak sekali keberadan menara telekomunikasi ini, bahkan disegala penjuru,” katanya.
Edwan Muhammad
ant
Discussion about this post