BANJARMASIN, AKTUAL – Bekas perkantoran di lingkungan kantor Gubernur lawas Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin, hingga kini tidak dimanfaatkan dengan baik, setelah pusat perkantoran dipindah ke Banjarbaru.
Beberapa kantor yang dulunya dipakai sejumlah SKPD sekarang sudah tidak terawat.
Melihat kondisi demikian, Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina, berkeinginan meminjamnya untuk dijadikan kantor Walikota dan kantor sejumlah SKPD. ” Jika berkenan, Pak Gubernur mau meminjamkan kantor gubernur lawas untuk kami,” kata Walikota ketika memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari jadi Kota Banjarmasin yang ke 491 di siring halaman kantor Walikota Banjarmasin, Selasa ( 26/9 ).
Keinginan tersebut juga disampaikan seorang lurah melalui SMS yang ditujukan kepada Walikota. Agar Gubernur mau meminjamkannya ke Pemko Banjarmasin.
Puncak peringatan Harijadi Banjarmasin yang dihadiri sejumlah kepala daerah, para pejabat Pemprov dan Pemko Banjarmasin itu, Walikota tidak hanya menyampaikan keinginan untuk meminjam bekas kantor gubernur, tapi juga mengungkapkan keberhasilannya ( duet Ibnu _ Herman ) selama memimpin Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang duduk dibagian depan nampak tersenyum ketika Walikota menyampaikan ingin meminjam kantor Gubernur lawas.
” Mohon Maaf, saya tidak bisa meminjamkan kantor yang dimaksud,” kata Gubernur ketika memberikan sambutan sambil tersenyum.
Pasalnya, ungkap Gubernur, di bekas perkantoran itu, akan dijadikan ruang terbuka hijau.” Selain itu, di sana akan dibangun tugu seperi tugu monas,” kata Sahbirin.
Dan tugu tersebut nantinya diharapkan menjadi ikon Banjarmasin yang merupakan ibu kota Kalimantan Selatan.
Sahbirin mengakui, ada beberapa pihak yang membisikinya agar komplek perkantoran itu dijual saja. Namun ditolaknya, karena khawatir dibilang Gubernur diduga mengambil untung dari penjualan tersebut. ” Saya tidak mau jual, tidak bisa dipinjamkan eks perkantoran tersebut. Saya sudah komitmen menjadikannya ruang terbuka hijau,” demikian Gubernur.
Lia
Discussion about this post