TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dihapus.
” Kita sudah merealisasikan apa yang menjadi arahan Pak Mendagri soal retribusi PBG,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu Amruddin, Kamis (10/4/2025).
Menurut Amru — begitu panggilan akrab Kepala Bidang Cipta Karya —
retribusi Rp.0 untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau setara dengan bangunan fungsi hunian dengan luas dibawah 70 M2 tidak bertingkat dan dibawah 100 M2 bertingkat.
Sementara itu, yang diluar dari kategori itu untuk fungsi hunian dan kantor tetap membayar retribusi.
Untuk pemberlakuan PBG di Bumi Bersujud, Bupati Tanah Bumbu sudah mengeluarkan peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditetapkan tanggal 24 Desember 2024.
Pada akhir 2024 lalu, Mendagari
Tito Karnavian, jmengatakan bahwa pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. edwan