TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengatakan hal itu, pada rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin
Andrean Atma Maulani, Kamis (10/10/2024).
Perangkat Daerah, menurut Abah Zairullah, dibentuk berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Susunan perangkat daerah ditetapkan berdasarkan jenis tipelogi dan tugas atas urusan pemerintahan daerah.
Oleh karenanya, Peraturan Daerah ini sangat penting dilakukan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, serta komunikasi kelembagaan antar pusat dan daerah.
” Dengan tujuan agar terwujudnya Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas tata kerja yang jelas, fleksibelitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah,” kata Abah Zairullah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil skoring pemetaan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024 perlu dilakukan penataan kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah yakni terhadap 6 (enam) dinas dan 2 (dua) badan dilakukan keinakan tipe, serta 1 (satu) badan berubah nama pada perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten abupaten Tanah Bumbu sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali.
” Untuk itu, saya berharap agar Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, guna terwujudnya cita-cita bersama Membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis,” demikian Abah Zairullah. Edwan




















