TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah, Senin ( 4/3/2024 ).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, dengan membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Sekda Ambo Sakka menyampaikan, ucapan terimakasih kepada legislatif atas diterimanya usulan Raperda tersebut.
Pemerintah daerah, ungkap Ambo Sakka, menyadari terkait ketenagakerjaan dianggap urgen untuk dijadikan Perda. ” UU Cipta Kerja sudah disahkan, dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.
Sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu ini tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat, sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” tegasnya.
Sedangkan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini pun termasuk urgen sifatnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali didatangi perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanah Bumbu agar diberikan kepastian hukum termasuk hak adat.
Karena di Tanah Bumbu, lanjut Ambo Sakka, masih banyak suku-suku yang harus dilindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka.
Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus jaminan kepada masyarakat. Edwan


















