TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/4/2026).
Ranperda tersebut mengatur pencabutan Peraturan Daerah terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Penyampaian Ranperda ini didasari oleh komitmen untuk mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” ujarnya.
Ditemukan Ketidaksesuaian Prosedur
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Tim Penataan Desa Kabupaten Tanah Bumbu dengan tim di tingkat provinsi dan pusat, ditemukan adanya kekeliruan dalam mekanisme serta tahapan perubahan status wilayah tersebut.
Selain itu, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 15 Desember 2020 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan administratif.
Dokumen yang menjadi syarat dinilai belum lengkap dan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Sesuai Ketentuan Permendagri
Sekda menambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya meliputi kondisi masyarakat yang masih bersifat perdesaan, mayoritas mata pencaharian di sektor agraris atau nelayan, serta keterbatasan akses transportasi dan komunikasi.
“Setelah dilakukan evaluasi, beberapa persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi Kelurahan Batulicin saat ini,” jelasnya.
Jaga Integritas Produk Hukum
Pemerintah daerah menilai pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 menjadi langkah penting untuk menjaga integritas produk hukum daerah.
Langkah ini juga bertujuan memastikan status hukum Kelurahan Batulicin tetap sesuai prosedur, sembari dilakukan perbaikan administrasi ke depan.
“Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Harapkan Dukungan DPRD
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga berharap dukungan dari DPRD agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota dewan agar proses legislasi ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. Edwan




















