BATULICIN, aktualkalsel.com — Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fahawisah Mahabatan meminta pihak berwajib atau tim Tipikor menyelidiki keberadaan baliho- baliho yang berada di jalan milik Pemprov berdiri tanpa izin.
Selain tanpa izin, pada 2013 Pemkab Tanah Bumbu menggelontorkan uang sebesar kurang lebih Rp8 miliar lebih hanya untuk membayar sewa baliho dengan pihak ketiga.
Anehnya Pemkab Tanah Bumbu hingga sekarang menggunakannya, terutama baliho yang berada di depan kantor bupati Tanah Bumbu, yang sempat heboh karena dipasang gambar salah satu peserta calon pilkada Tanah Bumbu.
” Prilaku Pemkab, dalam hal ini Sekda Tanah Bumbu, yang mengatakan, baliho-baliho tersebut milik swasta dan Pemkab hanya selaku penyewa, menurut saya itu tidak dibenarkan. Dan bodoh amat,” katanya Fawahisah didampingi Ketua Fraksi Golkar Andi Asdar Wijaya kepada aktualkalsel, Kamis ( 249/2020 ).
Fawahisah menegaskan, karena Pemkab selaku penyewa baliho dan membayar kepada pihak swasta, dalam hal ini Budi Neon, patut diduga melakukan pelanggaran karena mengambil pajak milik orang lain.
” Itu baliho dipasang di tanah milik Pemprov Kalsel, kenapa uangnya Pemkab yang ambil. Itu tidak bisa dibenarkan,” tambah Andi Asdar anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu termuda saat ini.
Alasan Fawahisah meminta pihak berwajib ataupun Tipikor menyelidiki kasus baliho di Tanah Bumbu, khususnya pada tahun anggaran 2013, karena patut diduga ada unsur korupsi, dan memperkaya orang lain.
Kenapa demikian? Sebab ada kesan rekayasa untuk memperkaya pihak ketiga, dimana semua SKPD dalam DPA mereka tercantum dana Rp200 juta.
Mereka kaget, karena tidak pernah menganggarkan alokasi itu untuk biaya baliho.
” Kok dana itu tiba-tiba ada, sementara semua SKPD merasa tidak pernah menganggarkan untuk itu tegas Fawahisah.
Fawahisah mengungkapkan, dalam pengelolaan dan penanganan baliho, dinilai janggal karena ditangani bagian umum, seharusnya instansi terkait .
” Bagian umum itu tugasnya tidak menangani baliho, tapi salah satunya menyediakan keperluan instansi pemerintah dalan hal pengadaan mobil dinas misalnya,” tegasnya.
Dan kembali soal baliho, lanjut dia, kenapa Pemkab tidak menggunakan baliho milik Pemda sediri yang berada di muka Wong Solo dan di daerah Satui.
Soal alokasi anggaran baliho, ungkap Fawahisah, dibandingkan anggaran sekarang jauh lebih kecil.
” Pada kepemimpinan pak Sudian Noor, bupati sekarang alokasi untuk baliho hanya Rp1,8miliar tidak habis,” ungkap Fawahisah.
TIDAK ADA IZINNYA
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan Syauqi Kamal , ST ketika diminta komentarnya soal pemasangan baliho oleh salah satu rekanan Pemkab Tanah Bumbu di jalan milik provinsi, menegaskan tidak memiliki izin dari mereka.
” Baliho yang dipasang itu, tidak ada izinnya dari Balai Jalan, dan itu tidak dibenarkan,” ungkap Syauqi kepada aktualkalsel.com, Jumat ( 25/9/2020 ).
Seharusnya, jelas Sauqi, Pemkab Tanah Bumbu memberi tahu pihak mereka jika ada rekanan yang ingin memasang baliho di lokasi jalan milik provisi.
Dan sampai sekarang, meski baliho sudah banyak terpasang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan tidak diberi tahu.
Padahal untuk pemasangan titik baliko ada aturannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem ketika dikonfirmasi masalah ini menegaskan, jika baliho yang dipasang itu benar dikelola oleh pihak swasta.
Dan pemasangan baliho tersebut sudah melalui proses tender. Sementara pihak ketiga sudah mempunyai izin dan mereka membayar pajak.
Hanya saja Rooswandi enggan berkomentar lebih banyak kalau izin memasang baliho harus dikeluarkan Balai Pengelolan Jalan Nasional Kalimantan Selatan bukan dari pihaknya.
Rooswandi mengakui, jika pihak yang berwenang mengeluarkan izin dari Pemkab Tanah Bumbu tidak melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan.
Memang, untuk memberikan izin kepada pihak ketiga, dalam hal ini Budi Neon, Pemkab beranggapan karena jalan yang dipasangi baliho berada di wilayah Tanah Bumbu jadi wajar bisa mengeluarkan izin.
” Banyak jalan milik Pemprov di daerah ini yang rusak kami perbaiki, tidak masalah, karena semua untuk kepentingan daerah,” ungkap Rooswandi membuat perbandingan kenapa pihaknya mengeluarkan izin pemasangan baliho di jalan nasional milik provinsi.
Soal penggunaan anggaran baliho pada 2013 sebesar Rp8 miliar lebih perlu dilakukan klarifikasi. ” Apa betul jumlah dananya seperti itu?Nanti kita cek,” ungkap Rooswandi.
Soal semua SKPD mengalokasikan anggaran pemasangan baliho sebesar Rp200 juta pertahun, semua itu untuk keperluan SKPD bersangkutan. SKR/Edwan




















