BANJARMASIN, AKTUAL – Rencana pemasangan Tapping Box atau alat pencatat transaksi pendapatan di sejumlah titik potensial oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, menuai reaksi dari pelaku usaha UMKM di daerah ini.
Sebab jika pemasangan dilakukan, maka seluruh transaksi dapat terekam jelas, sedangkan besaran pajak sebesar 10 persen dari penjualan item barang yang dijual, dianggap terlalu besar dan memberatkan.
“Sebelumnya kami sudah pernah membebankan pajak 10 persen pada makanan yang dijual ke pelanggan, tetapi ternyata mereka keberatan,” kata salah seorang UMKM, Nasrullah, kepada wartawan, Rabu (26/2) kemarin, usai menyampaikan keluhan kepada Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, di ruang kerjanya.
Menurutnya, pihak UMKM pada dasarnya tidak keberatan untuk memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dengan menyetorkan pajak retribusi. Namun besaran atau nilai yang ditentukan, sedianya dapat dikaji atau ditinjau ulang menyesuaikan pendapatan dan nilai barang yang dijual ke konsumen.
“Kalau kami menjual makanan dengan harga Rp10 ribu, lalu ditambah pajak 10 persen dibebankan ke konsumen, maka harganya akan naik. Padahal konsumen kami, hanya menyasar mereka dengan penghasilan atau kemampuan minim,” ungkap pemilik rumah makan Jumbo, di kawasan Jalan Bumi Mas ini.
“Tetapi bila kami tidak memungut dari konsumen sebesar 10 persen, maka kami sendiri yang menanggungnya. Apalagi keuntungan yang kami dapat, padahal hasilnnya cuma sedikit,” ungkapnya.
Diharapkan inginnya, bila pemerintah ingin melakukan atau menerapkan aturan kewajiban pajak termasuk memasang tapping box, maka besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan mereka yang berkisar hanya lima persen dari harga jual.
“Artinya kami juga tetap ingin membantu dan berkontribusi bagi pendapatan daerah, tapi nilainya saja disesuaikan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, menanggapi aspirasi itu berjanji, akan melakukan koordinasi seluruh pihak terkait terutama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat. Agar apa yang menjadi keinginan atau harapan pemilik UMKM itu, bisa dilakukan kajian.
“Dewan tentu menerima hal ini, melalui komisi terkait akan dilakukan koordinasi bersama Bakeuda. Supaya bila memang aturan itu dapat disesuaikan berdasarkan kriteria, maka dapat diberlakukan dan diambil kebijakan,” ucap Yamin.
Yamin, sangat mendukung upaya Pemko Banjarmasin dalam pemasangan tapping box itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah demi menunjang kemajuan daerah.
“Tetapi kita juga harus mempertimbangkan keinginan UMKM, sebab mereka juga merupakan penggerak ekonomi daerah kita ini,” demikian Yamin. Edwan
Discussion about this post