BANJARMASIN aktualkalsel.com– Kalangan pegiat perempuan di Kalsel gempar mendengar data pernikahan anak yang dirilis pihak Kementrian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemen PPPA) pertengahan oFebruari 2021.
Angka pernikahan anak yang diurai Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny Rosalin itu adalah Kalimantan Selatan menduduki peringkat teratas.
“Kondisi perkawinan anak di Indonesia kalau dilihat datanya, pada 2017 Kalimantan Selatan tertinggi,” ujar Lenny Rosalin dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).
Bahkan data itu merinci klasifikasi usia yaitu kisaran Sepertiga di bawah 15 tahun, sepertiga 16 tahun, sepertiga lagi 17 tahun.
Peringkat itu, ujar Lenny, sempat menurun selama dua tahun kemudian, namun Kalsel bertengger lagi di urutan pertama pada 2019.
Sontak data yang yang disodorkan Lenny ini membuat kalangan pegiat perempuan daerah ini beramai ramai membahasnya dalam diskusi grup grup media sosial. Ditinjau dari berbagai faktor penyebab seperti ekonomi dan agama yang menggiring banyaknya remaja usia di bawah 18 tahun melakukan pernikahan.
Di grup whatsApp Puspa Kalsel –dibawah naungan Kemen PPPA– bahkan menggulirkan isu ini sampai beberapa hari paska dirilisnya data itu oleh pihak Kemen PPPA. Rata rata di grup yang beranggotakan para pentolan dari berbagai organisasi perempuan di Kalimantan Selatan menyatakan keprihatinannya sekaligus sebagai tantangan untuk menggencarkan sosialisasi serta edukasi seputar dampak pernikahan anak antara lain terhadap kesehatan reproduksi.
Grup pegiat perempuan lainnya di luar Puspa Kalsel, ada Muslimah Banua yang juga menggelar diskusi daring kalangan anggotanya tentang pernikahan anak ditinjau dari Islam. Adalah Chairunnisa Skep, Ns seorang praktisi kesehatan dan pemerhati masalah perempuan dan anak dari Banjarmasin menjadi narasumber tunggal.
Chairunnisa menyebut ada banyak faktor penyebab pernikahan anak seperti faktor ekonomi orang tua juga yang tidak kalah banyaknya adala karena faktor ‘kecelakaan’ hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas.
Bahkan dia menyebut, pergaulan bebas di kalangan remaja dan anak sudah sampai pada kategori darurat. Ini, menurut dia, bukan hanya kelalaian orangtua dalam mendidik anak dalam menanamkan nilai nilai agama tetapi juga karena pengaruh liberalisme yang masuk dalam pergaulan anak.
“Pergaulan bebas yang mengarah seks bebas sudah dianggap hal biasa, ditambah maraknya tontonan pemicu berkembangnya birahi remaja. Juga dianggap bukan terlarang,” ujarnya.
Jadi menurut dia, solusi mengatasi dampak pernikahan anak ini bukan semata melakukan pembatasan usia oleh pemerintah, tetapi yang lebih penting itu memarangi faktor penyebabnya.
“Kalau penyebabnya faktor ekonomi keluarga maka diatasi dengan upaya memperbaiki ekonominya. Begitu juga karena seks bebas maka yang diberantas itu yaa menerapkan hukum yang melarang itu. Kalau Islam sudah sangat jelas hukum bagi pelaku seks bebas itu apa. Tanpa memberantas faktor penyebabnya mustahil bisa mengatasi dampak yang ditimbulkan pernikahan anak ini,” ujarnya.
Tentang semakin lemahnya penerapan agama sebagai salah satu faktor terjadinya pernikahan anak ini, Kepala Dinas PPPA Kalsel Husnul Khatimah menyatakan sependapat.
“Iya, Faktor utama pendorongnya karena ekonomi dan pergaulan bebas. Tetapi ini bukan lantaran dari anaknya melainkan karena kurang nya kepedulian, pengawasan dan pengasuhan orangtua dari aspek agama. Istilahnya ada kondisi pembiaran dari orangtua terhadap pergaulan bebas sang
anak,” jelas Husnul. (uumsri)




















