BANJARMASIN aktualkalsel.com–Vonis bebas yang diputuskan Mahkamah Agung (NA) Saudi Arabia, tidak membuat Nenek Hidayah 66 th, ingin pulang ke kampung halamannya di Martapura untuk menghabiskan masa tuanya bersama anak anak dan cucu nya.
“Beliau tidak mau balik ke Indonesia jika tanpa cucunya,” ujar Ketua DPRD Banjar M Rofiqi dikutip dari apahabar.com edisi Senin 27 Februari 2023.
Berita bebasnya Nenek Hidayah dari jeratan hukum Saudi pasal penculikan anak ini tentu saja membuat keluarga besarnya di Martapura, Kalimantan Selatan sangat bersyukur. Apalagi jaksa penuntut umum di sana mengajukan banding atas vonis di pengadilan tingkat pertama, namun ditolak MA Saudi.
Nenek Hidayah adalah asal Martapura yang mukim lebih 50 tahun di Mekkah. Ketika usia lima tahun dia dibawa kedua orangtuanya mukim di Kota Suci. Kedua orangtuanya meninggal di sana dan Nenek Hidayah pun menikah serta dikaruniai empat anak. Hanya saja, anak anaknya setelah dewasa memutuskan pulang ke Martapura sementara Nenek Hidayah bertahan di sana bersama seorang bocah yang menjadi cucu angkatnya bernama Hafizah.
12 tahun lalu, bayi hafizah diberikan kedua orangtuanya kepada salah seorang anak Nenek Hidayah yang bernama Mansyur. Namun, pada pandemi lalu Mansyur pulang ke Martapura dan Hafizah yang betangkat menuju remaja tinggal bersama Nenek Hidayah.
Cucu angkat inilah yang menjadi ikhwal dijadikannya Nenek Hidayah sebagai terdakwa kasus penculikan anak. Siang itu di Oktober 2022 Nenek dan sang cucu ini melaksanan Sholat Zuhur berjamaah di Masjidi Haram. Usai sholat keduanya tak langsung pulang, dan si cucu asyik bermain dengan anak Arab di arena masjid.
Tiba tiba satu dari orangtua itu mengaku kehilangan barang, dan dituduhlah Hafizah sebagai pencurinya. Setelah digeledah di tas Nenek Hidayah barang tak ditemukan. Rupanya orangtua tadi tidak puas, lalu justru menuduh Nenek Hidayah sebagai penculik atas Hafizah. Ribut ribut, asykar pun datang. Nenek diminta untuk menunjukkan tanda bukti bahwa Hafizah adalah cucu nya. Namun apa daya tak secuil catatan pun yang bisa ditunjukkan. Nenek Hidayah dan Afizah pun diajukan ke persidangan terpisah serta tahanan terpisah pula.
Namun, hukum Islam di Saudi menegakkan keadilan hingga tingkat Mahkamah Agung bergulir Nenek Hidayah dinyatakan tidak bersalah, bebas dari tuntutan. Sayangnya, paska vonis bebas itu Nenek Hidayah tidak bisa serta merta bertemu dan bersama kembali dengan si cucu angkatnya. Hafizah sejak persidangan ditampung di semacam penanpungan anak bermasah hukum di Saudi.
Sampai kapan? Belum ada yang tahu. Itulah sebabnya tim dari Martapura termasuk Rifqi politisi asal Gerindra yang hendak menjemput Nenek Hidayah ke Mekkah masih harus tertahan di Jakarta, menunggu keputusan si nenek selanjutnya.(uumsri/ dari berbagai sumber/foto net)
.



















