BANJARMASIN aktualkalsel.com–Lima mantan petinggi di jakaran Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang terjerumus dalam kasus Skenario Ferdy Sambo, sudah menerima vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 27 Februari 2023.
Dari lima serangkai Genk Sambo itu adalah Hendra Kurniawan yang mendapat vonis paling tinggi yaitu tiga tahun penjara. Hendra memang orang kedua di Devisi Propam dan hanya selisih satu bintang dari Ferdy Sambo yang bitamg dua ketika memimpin devisi paling bergengsi di tubuh Polri tersebut.
Bawahan Hendra ada empat yang bersama sama terlibat mendukung skenario pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, ajudan Ferdy Sambo. Kelimanya didakwa telah melakukan pengrusakan barang bukti pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam itu sekaligus terbukti menghalangi penyidikan atau obstraction of justice. Peran kelimanya adalah pada paskapembunuhan.
Di bawah Hendra Kurniawan yang ada di ‘Genk Sambo’ itu adalah Baikuni Wibowo dan Chuk Putranto yang divonis masing masing satu tahun penjara, serta Arief Rahman dan Irfan Widyanto sepuluh bulan penjara. Kelima ‘anggota genk’ ini kini sama sama tengah mengajukan banding untuk putusan sidang kode etik Polri empat bulan lalu yang memutuskan semuanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan Polri.
Hendra Kurniawan sebagai bawahan langsung dari Ferdy Sambo terbukti paling aktif dalam pergerakan obstraction of justice ini mulai dialah yang menggunakan jet sewaan berangkat ke rumah duka Yoshua di Desa Sungai Bahar, Jambi untuk menjelaskan ke keluarga alm bawa kematiannya karena tembak menembak setelah alm melakukan pelecehan seksual di rumah TKP. Padahal skenario belaka.
Hendra pula yang menggerakan keempat bawahannya untuk penghilangan barang bukti. Dan, di persidangan dibantahnya. Sedangkan Baiquni, Chuk, Arief dan Irfan adalah pelaksana pengrusakan rekaman cctv setelah mereka tonton bersama. Namun, sebelum
Dirusak seluruhnya, rekaman itu sempat disalin di hardisk eksternal oleh Baiquni lalu disimpannya di rumahnya.
Barang bukti ini kemudian disita tim penyidik yang menggeledah rumah Baiquni. Alhasil rekaman asli yang menujukkan keterlibatan langsung Ferdy Sambo itu digunakan sebagai alat bukti pengadilan.(uumsri/foto net)



















