TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Tanah Bumbu , di ruang sidang utama DPRD Tanbu , Rabu (20 /12/23).
Adapun 3 buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
Rapat yang dipimpin wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus yang didampingi wakil ketua II Harmanuddin,S.H ini dihadiri Asisten bidang …
Dalam paripurna ini,melalui sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan …. Menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun, terkait 3 buah Raperda tersebut ia juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat, dan menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif dan efisien, agar dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.untuk hidup produktif, secara sosiall dan ekonomis.
Sementara untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dipandang sangat penting dilaksanakan, agar terciptanya mutu pendidikan yang berkualitas dan totalitas, baik kemampuan akademik maupun karakter.
“Saya berharap adanya Raperda ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, berakhlak mulia, mandiri, berbudaya dan berdaya saing, serta unggul pada taraf nasional hingga internasional.” Ucapnya Asisten ..ini.
Dan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak, yang kelak dapat kita jadikan sebagai pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Dengan harapan, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Bumbu, akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih jelas.
Namun disebutkannya adapun tujuan diterbitkannya Raperda ini juga guna menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara maksimal dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan.
Sebelum paripurna tersebut ditutup, pimpinan rapat membacakan kesimpulan nya yaitu semua fraksi meminta agar catatan, usul serta saran dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan.
Paripurna tersebut dihadiri forkopimda, kepala SKPD dan seluruh pejabat instansi vertikal dilingkup pemkab Tanbu, wartawan media cetak dan online serta tamu undangan lainnya. ril/edwan



















