Laporan wartawan AKTUAL
Edwan Muhammad Aditya
JAKARTA, AKTUAL – Untuk memantapkan revisi mengenai pelayanan administrasi kependudukan dengan tujuan lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Kota Banjarmasin, Selasa ( 30/4/2019 ), melakukan kunjungan kerja ke Depdagri.
“ Ada tiga hal yang di revisi dalam Perda Administrasi Kependukan yang lama. Pertama menghapus sanksi administrasi, kedua memangkas administrasi tanpa pengantar Ketua RT, dan yang ketiga terkait alokasi anggaran yang didanai oleh APBN,” kata Ketua Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Kota Banjarmasin Mushaffa Zakir.
Untuk pelayanan administrasi kependudukan, Pemko Banjarmasin sudah punya Perda Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Perda ini cukup bagus hanya perlu disempurnakan dengan tujuan pelayanan birokrasi bisa dipangkas sehingga perlu dilakukan revisi terhadap perda ini.
Kunjungan kerja pansus DPRD Kota Banjarmasin ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri disambut Kasi Pindah Datang Penduduk Dra.Rustinah, M.Si
Mushaffa Zakir mengungkapkan, revisi peraturan tersebut tentunya berdampak positif bagi masyarakat karena memangkas alur administrasi agar tidak dinilai berbelit-belit. Dan pelayanan hanya dilakukan di Disdukcapil Banjarmasin.
Revisi tersebut, lanjut dia, menyesuaikan dengan peraturan yang diatasnya yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang menjadi acuan dalam peraturan tersebut.
“ Termasuk adanya pemenuhan dan penambahan bidang baru dalam dalam pelayanan administrasi , sesuai dengan ketentuan di atas,” kata Mushaffa yang tahun ini kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara.
Pada dialog dengan pihak Kemendagri, jelas Mushaffa, ada beberapa hal yang menjadi saran dan masukan yang diberikan pihak Kemendukcapil melalui Dirjend Dukcapil, yang saat ini belum dimasukkan dalam draf rancangan yang sudah ada.
Sehingga hal ini bagi Disdukcapil, perlu menjadi koreksi dan perhatian agar dimasukkan dalam raperda tersebut.
“ Karena aturan tentang kependudukan ini begitu dinamis, maka kami juga akan membuat sesederhana mungkin. Sehingga bila ada perubahan aturan, maka bisa diatur lagi hanya dalam bentuk Peraturan Walikota, sesuai saran Kementerian,” ungkap politisi PKS itu.
Jika sudah sah dilakukan revisi,maka diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dan penyelenggara layanan administrasi kependudukan dalam melaksanakan tugasnya.
TIDAK LIBATKAN RT LAGI
Sementara itu, Kasi Pindah Datang Penduduk Dra.Rustinah, M.Si Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri
Rusminah mengatakan, revisi yang dilakukan tentu memiliki dasar kuat berupa Perpres. Yang mana, bisa memangkas alur pelayanan.
Rustinah mengungkapkan, untuk pelaksanaannya nanti, bisa saja menimbulkan gejolak dari para Ketua RT/RW yang ada. Sebab salah satu proses administrasi yang dilaksanakan tidak lagi melibatkan atau memerlukan pengantar dari RT/RW.
“ Banyak memang yang dipangkas agar urusan tidak dianggap berbelit. Seperti untuk pindah data pendudukan hanya cukup mengurus ke Capil tanpa harus ke RT/ RW terlebih dahulu, tapi hal ini bukan mengecilkan fungsi RT ataupun RW,” ungkap Rusminah.
Yang terpenting peraturan daerah itu nantinya jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, agar bisa berlaku sebagaimana mestinya. Termasuk dibuat sesederhana mungkin, serta mengantisipasi adanya perubahan peraturan sewaktu-waktu, hingga cukup hanya di tambahkan dalam Perwali.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang mengikuti pansus kunker ke Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wiajya, Wakil Ketua Pansus Mu`ad, H.M Yamin, Hairun Nisa, Zainal A.Husni, Aulia Ramadhan Supit,Tugiatno, Johansyah, Sri Darma Handayani, Jumiati, Abdul Muis, M. Syahrani, dan Suryani.
Discussion about this post