• Latest
  • Trending
Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Banjarmasin Konsultasi ke Depdagri

Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Banjarmasin Konsultasi ke Depdagri

3 Mei 2019
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

3 Februari 2023
Puluhan Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem Absen Digital

75 Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem e-Presensi

2 Februari 2023
Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

2 Februari 2023
DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

2 Februari 2023
Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

2 Februari 2023
Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

2 Februari 2023
Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

1 Februari 2023
Aktual
Jumat, 3 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Banjarmasin Konsultasi ke Depdagri

by Aktual Kalsel
3 Mei 2019
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Banjarmasin Konsultasi ke Depdagri

Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Kota Banjarmasin yang dipimpin ketua Mushaffa Zakir, ketika konsultasi dengan pihak Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Selasa ( 30/4/2019 ). ( foto/ edwan Muhammad )

Laporan wartawan AKTUAL

Edwan Muhammad Aditya

Baca juga berita

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

 

JAKARTA, AKTUAL – Untuk memantapkan  revisi mengenai pelayanan administrasi kependudukan dengan tujuan lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Kota Banjarmasin, Selasa ( 30/4/2019 ), melakukan kunjungan kerja ke Depdagri.

“ Ada tiga hal yang di revisi dalam  Perda Administrasi Kependukan yang lama. Pertama menghapus sanksi administrasi, kedua memangkas administrasi tanpa pengantar Ketua RT, dan yang ketiga terkait alokasi anggaran yang didanai oleh APBN,” kata Ketua Pansus Perda Revisi Administrasi Kependudukan DPRD Kota Banjarmasin Mushaffa Zakir.

Untuk pelayanan administrasi kependudukan, Pemko Banjarmasin sudah punya Perda Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Perda ini cukup bagus hanya perlu disempurnakan dengan tujuan pelayanan birokrasi bisa dipangkas sehingga perlu dilakukan revisi terhadap perda ini.

Kunjungan kerja pansus DPRD Kota Banjarmasin ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri disambut Kasi Pindah Datang Penduduk Dra.Rustinah, M.Si

Mushaffa Zakir mengungkapkan, revisi peraturan tersebut tentunya berdampak positif bagi masyarakat karena memangkas alur administrasi agar tidak dinilai berbelit-belit. Dan pelayanan hanya dilakukan di Disdukcapil Banjarmasin.

Revisi tersebut, lanjut dia, menyesuaikan dengan peraturan yang diatasnya yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang menjadi acuan dalam peraturan tersebut.

“ Termasuk adanya pemenuhan dan penambahan bidang baru dalam dalam pelayanan administrasi , sesuai dengan ketentuan di atas,” kata Mushaffa yang tahun ini kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara.

Pada dialog dengan pihak Kemendagri, jelas Mushaffa, ada beberapa hal yang menjadi saran dan masukan yang diberikan pihak Kemendukcapil melalui Dirjend Dukcapil, yang saat ini belum dimasukkan dalam draf rancangan yang sudah ada.

Sehingga hal ini bagi Disdukcapil, perlu menjadi koreksi dan perhatian agar dimasukkan dalam raperda tersebut.

“ Karena aturan tentang kependudukan ini begitu dinamis, maka kami juga akan membuat sesederhana mungkin. Sehingga bila ada perubahan aturan, maka bisa diatur lagi hanya dalam bentuk Peraturan Walikota, sesuai saran Kementerian,” ungkap politisi PKS itu.

Jika sudah sah dilakukan revisi,maka diharapkan bisa  memberikan kemudahan bagi  masyarakat dan penyelenggara layanan administrasi kependudukan dalam melaksanakan tugasnya.

 

TIDAK LIBATKAN RT LAGI

Sementara itu, Kasi Pindah Datang Penduduk Dra.Rustinah, M.Si Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri

Rusminah mengatakan,  revisi yang dilakukan tentu memiliki dasar kuat berupa Perpres. Yang mana, bisa memangkas alur pelayanan.

Rustinah mengungkapkan, untuk pelaksanaannya nanti, bisa saja menimbulkan gejolak dari para Ketua RT/RW yang ada. Sebab salah satu proses administrasi yang dilaksanakan tidak lagi melibatkan atau memerlukan pengantar dari RT/RW.

“ Banyak memang yang dipangkas agar urusan tidak dianggap berbelit. Seperti untuk pindah data pendudukan hanya cukup mengurus ke Capil tanpa harus ke RT/ RW terlebih dahulu, tapi hal ini bukan mengecilkan fungsi RT ataupun RW,” ungkap Rusminah.

Yang terpenting peraturan daerah itu nantinya jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, agar bisa berlaku sebagaimana mestinya. Termasuk dibuat sesederhana mungkin, serta mengantisipasi adanya perubahan peraturan sewaktu-waktu, hingga cukup hanya di tambahkan dalam Perwali.

 

Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang mengikuti pansus kunker ke Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wiajya, Wakil Ketua Pansus Mu`ad, H.M Yamin, Hairun Nisa, Zainal A.Husni, Aulia Ramadhan Supit,Tugiatno, Johansyah, Sri Darma Handayani, Jumiati, Abdul Muis, M. Syahrani, dan Suryani.

 

 

 

 

 

 

SendShareTweet
Next Post
Sholawat, Hantarkan  Zairull Kembali Terpilih Menjadi Anggota DPR RI

Sholawat, Hantarkan Zairull Kembali Terpilih Menjadi Anggota DPR RI

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual