Laporan Wartawan AKTUAL
EdwanMuhammad
JAKARTA — Pansus Raperda Rencana Pembangunan Kawasan Perindustrian DPRD Kota Banjarmasin, Senin ( 29/4/2019 ), melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi penanganan industri di daerah itu.
Seperti diketahui saat ini Pemko Banjarmasin bersama anggota DPRD Kota Banjarmasin sedang menggodok raperda tentang kawasan perindustrian yang nantinya diterapkan di daerah ini.
Seperti diketahui, sejak 2017 lalu, Kabupaten Tangerang, sudah membuat perda tentang kawasan . Hal ini dimaksudkan untuk menekan dampak industri terhadap lingkungan hidup sehingga perlu adanya perencanaan dan payung hukum.
Payung hukum diperlukan untuk mengantisipasi dampak dari proses industri terhadap lingkungan.
Raperda yang digodok ini nantinya akan lebih menguatkan perda sebelumnya, yakni perda tentang kawasan pergudangan.
Dalam perda ini disebutkan pergudangan letaknya tidak boleh dalam kota, karena mengganggu arus lalu lintas.
Kunjungan anggota pansus dipimpin ketuanya Aman Fahriansyah yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin hanya diterima Kasubag Humas dan Protokol Hasyim, karena pada saat yang bersamaan anggota dewan setempat juga melakukan kunjungan keluar daerah.
MENGGALI INFORMASI
Ketua Pansus Rencana Pembangunan Kawasan Perindustrian Aman Farhriansyah, mengatakan kunjungan ke Kabupaten Tangerang untuk menggali informasi yang nantinya menjadi referensi bagi dewan untuk menetapkan menjadi perda.
“Pansus sudah dibentuk dan diparipurnakan. Draf raperdanya sudah ada, tinggal dibahas pada tahap selanjutnya,” kata politisi PPP itu.
Pada sesi tanyajawab, Zainal Hakim mempertanyakan soal tenaga kerja di kawasan perindustrian di Tangerang.
” Para pekerja itu, apakah orang lokal, khususnya di dekat lokasi industri atau orang asing,” tanya politisi PKB itu.
Menurut Kepala Bidang Perindustrian Kabupaten Tanggerang, Hassanudin, pihaknya mewajibkan perusahaan industri memperkerjakan tenaga kerja lokal.
Karena sejak awal perda ini dibuat, ungkap dia, diharuskan ada grand desain yang dituangkan dalam bentuk regulasi , sehingga para pihak terkait bisa saling mendukung, dalam pembangunan industri tersebut.
” Untuk itu perlu persiapaan yang matang,” katanya.
Misal, ungkap Hasanuddin, bagaimana menyiapkan infrastruktur saat pembukaan kawasan industri, seperti kebutuhan lahan, akses layanan air, telepon, gas, listrik, jalan dan sebagainya.
Untuk menetapkan menjadi perda, maka raperda yang sedang digodok sekarang, harus disiapkan. Termasuk segala kebutuhan pembangunan industri di Banjarmasin lebih terpadu.
Masalahnya persoalan industri akan melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ). Disamping itu menyangkut aspek kenyamanan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif dari PPP, kepada wartawan AKTUAL di kantor DPRD Tangerang mengatakan, kunker kali ini dimaksudkan sharing membuat perda tentang industri. Sehingga ada payung hukum yang menjadi acuan dalam membangun industri di Banjarmasin.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang mengikuti pansus ke DPRD Kabupaten Tangerang, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi, Suyato, H.A.Rudiani, Agus Suprapto, H.Deddy Sophian, Elly Rahmah, Matnor Ali, Mursyid, H.Abdul Gafar, Aliansyah, Hj.Siti Rahimah, Ikhsan Wardani.
Selain itu, ikut juga dari unsur pemerintah selaku mitra kerja, Kabid Perencanaan Ekonomi Barenlitbangda Pemko Banjarmasin Siane Aprliawati, Kepala Bidang Drainase PUPR Ir.Rusidah , Kepala Bidang Perindustrin Saipul Kota Banjarmasin.
Discussion about this post