BANJARMASIN aktualkalsel.com–AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dia menjadi satu dari enam perwira polisi yang ditetapkan Timsus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pengrusakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.
Walau berenam mereka sudah diajukan ke sidang kode etik polri dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTHD) September 2022, namun nasib mantan Kapolres Jember ini masih bernasib lebih baik.
Selain dia tengah mengajukan banding untuk hukuman kode etik, di pengadilan negeri Jakarta Selatan dia juga diberi vonis paling rendah selama digelarnya kasus kematian Yoshua yaitu hukuman penjara hanya satu tahun plus denda rp10 juta pada Kamis 23 Februari 2023.
Untuk kasus pembunuhan Yoshua yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini ada dua jenderal yang diseret ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu Sambo sendiri yang kala itu berbintang 2 serta Brigjen Hendra Kurniawan Karopaminal Divisi Propam Polri, atau bawahan langsung Ferdy Sambo.
Lalu ada Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto serta AKP Irfan Widyakto. Mereka para pejabat di Devisi yang dipimpin Sambo waktu peristiwa yang mengguncang kepolisian RI.
Dengan mengantongi vonis setahun penjara dari PN Jakarta Selatan, Arief akan melanjutkan proses bandingnya di sidang kode etik polisi yang memvonisnya PTDH de gan harapan pemberhentian iti ditinjau ulang.
Bukan hanya Arief yang sangat memohon PTHD orangtuanya seraxsang istri Nadia meminta agar Kapolri bisa bijak dalam mengambil keputusan banding AKBP Arif.
Dalam kasus kematian Brigadir Yoshua ini Arief serta lima ‘Genk Sambo’ terlibat dalam penghalangan penyidikan serta pengrusakan barang bukti berupa sejumlah server cctv di TKP atas perintah Sambo.
Sementara di PN Jakarta Selatan sudah ada enam perkara yang diputus hakim yaitu lima terdakwa untuk kasus pembunuhannya dan satu di perkara pengrintangan dan pengrusakan barang bukti. Dan Arief divonis lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai justice of collaborator yaitu 18 bulan penjara dan dihukum hanya demosi setahun di sidang kode etik.
Akan kah PTDH Arief bisa berubah seperti nasib Richard yang tetap menjadi anggota Polri? Mengingat vonis yang dijatuhi hakim di PN Jakarta Selatan hanya setahun, artinya lebih rendah dari Richard. Vonis tertinggi untuk Sambo yaitu hukuman mati, sang istri 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.(uumsri/foto net)




















