BANJARMASIN aktualkalsel.com–Paska ditetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi di proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Sekatan, Gubernur Sahbirin Noor pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap kepala daerah yang akrab disapa Panan Birin ini.
Belum dilakukan penahanan ini membuat lembaga penberantas korupsi tersebut mebdapat tutingan ‘tebang pilih’ dalam menegakkan hukum. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto langsung membantah tudingan tersebut. Dia memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan saat ini.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyelidik, termasuk juga penahanan tersangka.
“Tentunya kita menunggu proses penyelidikan apa saja yang nanti akan dilakukan oleh penyelidik. Dan ke depan kita sama-sama kawal agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalanan proses penyelidikan itu sendiri. Seperti pihak-pihak yang mencoba untuk mempengaruhi saksi atau mengganggu proses penyelidikan,” katanya seperti dikutip dari berita suara.com pada Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara sidang gugatan praperadilan oleh gubernur Kalimantan Selatan terhadap kepitusan KPK tersebut sudah berlangsung 28 Oktober 2024 namun mengalami penundaan hingga tiga pekan kedepan.
Hakim tunggal sidang tersebut Afrizal tidak menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang dalam surat yang disampaikan KPK. (uumsri/ilustrasi net)
Discussion about this post