TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dispersip dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), giliran selanjutnya BPKAD dan Dinsos, dan SKPD lainnya melakukan MoU dengan Disdukcapil Tanah Bumbu.
” OPD lain akan menyusul, karena masih menunggu kesiapan dokumen dan tehnisnya,” kata Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, Senin ( 3/4/2023 ).
Untuk dua instansi berikutnya — BPKAD dan DINSOS — menurut Gento dilaksanakan habis Idul Fitri 1444 H nanti.
Seperti diketahui, kata Gento, pada
Rabu (29/3/2023), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dispersip, dan Disnakertrans Tanah Bumbu, di ruang rapat Disdukcapil Tanah Bumbu.
PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Oleh karenanya, Disdukcapil Tanah Bumbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS.
Sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.
“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung,” jelasnya.
Dan langkah Disdukcapil, selain pelayanan publik penerbitan dokumen juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada. Edwan
Discussion about this post