TANAH BUMBU, aktualksel.com – Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang I yang dilaksanakan pada Sabtu (18/3/2023) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sepertinya bakal bakal berbuntut panjang.
Diketahui kekisruhan pilkades terjadi, khususnya di Desa Sebamban Lama dan juga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.
Sedangkan pilkades di Sebamban Lama telah mencuat dugaan bagi-bagi uang uang dan penggelembungan suara di Sebamban Baru.
Tak heran karenanya peserta atau calon dalam pilkades di dua desa ini pun akhirnya ada yang melakukan protes dan bahkan gugatan.
Terkait hal ini pula, DPRD Kabupaten Tanbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan atau lintas komisi, Kamis (30/3/2023) sore.
Sejumlah pihak terkait dihadirkan, baik itu para calon yang melakukan gugatan dari dua desa, panitia pelaksana di tingkat desa, kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Peserta pilkades yang hadir adalah Muhlis Anwar dari Sebamban Lama dan Ilmi Umar dari Sebamban Baru. Keduanya memaparkan semua.
Panitia hingga tingkat camat pun memberikan beberapa klarifikasi terkait adanya dugaan-dugaan yang diungkapkan di forum.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanbu, Syamsisar, kemudian mempertanyakan alasan dilakukannya pelantikan Pilkades Gelombang I yang terpilih begitu cepat, yakni saat Senin (20/3) atau hanya selang dua hari setelah Pilkades digelar.
Menurutnya, hal itu justru menabrak sejumlah tahapan-tahapan, mulai dari hak peserta Pilkades serentak di Tanbu, apabila ingin melakukan sanggahan dan sebagainya.
“Harusnyakan ada tahapan-tahapan berjenjang yang dijalani terlebih dulu,” katanya.
Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, mengatakan, pelantikan hasil pilkades oleh Bupati Tanbu Zairullah Azhar sudah sesuai aturan.
Bahkan Samsir mengatakan pertimbangannya adalah bahwa selisih suara dari para calon yang menggugat ini lebih dari 2 persen dari suara calon yang dinyatakan unggul perhitungan suara, sehingga protes atau sanggahannya pun bisa dikesampingkan.
“Kemudian juga, berdasarkan aturan pelantikan maksimal 30 hari. Tapi karena berkasnya sudah lengkap, jadi bisa dilantik,” jelasnya. edwan
sumber :metrokalsel
Discussion about this post