BANJARMASIN aktualkalsel.com–Anang, sebut saja demikian, pelaku penusukan terhadap temannya di dalam kelas, Kamis 30 Mei 2024 divonis bersalah oleh hakim Arias Dedy SH di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Walau dinyatakan terbukti bersalah namun murid SMANegeri 7 Banjarmasin yang berstatus anak bermasalah hukum (ABH) itu tidak divonis penjara melainkan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selain harus menjalani pembinaan, pihak orangtua juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp79,8 juta kepada orang tua korban. Restitusi adalah pembayaran kompensasi terhadap korban tindak pidana. Faisal Reza SH kuasa hukum pihak korban menyatakan akan berkordinasi dulu dengan keluarga korban atas vonis tersebut.
Mengutip dari KalimantanLive.com Hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terbukti. Walau demikian vonis hakim lebih rebdah dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 30 bulan.
Peristiwa penusukan yang dilakukan Anang tersebut sempat menggegerkan dunia pendidikan di Banjarmasin karena terjadi di dalam kelas pada jam terakhir pada Agustus 2023.
Anang yang tidak satu kelas dengan korban siang itu memasuki ruang belajar korban dimana ada puluhan murid lainnya tengah belajar. Korban kebetulan duduk di bangku deretan belakang.
Dalam kasus ini sempat dilakukan upaya diversi atau penyelesaian kasus di luar pengadilan baik oleh pihak penegak hukum namun ditolak keluarga korban. (uumsri/foto net)




















