TANAH BUMBU, aktualkalsel.com– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menghadirkan sejumlah pembaruan dalam tata kelola layanan informasi publik, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, serta perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi momentum yang baik untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara optimal di daerah.
Kepala Dinas Kominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani melalui Kabid IKP Akhmad Salehuddin menyambut baik dengan dilaksanakannya Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan sebagai langkah strategis untuk terus meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru.
Penguatan tata kelola PPID ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

Hal ini tentunya selaras dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2030 yaitu mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel.
Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar layanan informasi publik. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.
Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan good governance. Keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen terus memperkuat pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik. ril




















