TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Sesuai aturan Masa Bakti Rukun Tetangga (RT) lima tahun terhitung sejak pengangkatan. Demikian Plt. Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Samsir, Sabtu ( 6/11/2021 ).
Samsir minta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan untuk diimplementasikan di seluruh
desa dan kelurahan.
” Apalagi hal ini sudah disosialisasikan,” katanya usai berenang bersama Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar di pantai Pagatan.
Dia juga berharap kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah untuk dapat memfasilitasi
dan inventarisasi seluruh RT di wilayahnya.
Hal ini, penting untuk di implementasikan dalam rangka menata dengan baik lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, demi mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik. Edwan



















