TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Melalui kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu tanyakan tentang Penanganan Bencana Alam dan Sosial yang Mendapatkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah darurat bencana ke Dinas Sosial Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Rabu (28/02/2024)
Rombongan komisi II ini dipimpin wakil ketua II DPRD Tanbu Harmanuddin,SH dan diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Balikpapan H.M.Yusuf beserta Jajaran dan Staf Dinas Sosial Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Pada pertemuan ini dijelaskan bahwa Pola dan system penanganan bencana di Kota Balikpapan adalah dengan cara melibatkan semua steik holder seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Kecamatan serta Kelurahan yang saling bekerja sama dalam penanganan bencana.
Adapun dasar hukum dalam penanggulangan bencana di Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2012 dan beberapa kali mengalami perubahan dengan beberapa ketentuan untuk bencana Banjir, kebakaran serta dampak sosial lainnya.
Sementara terkait bencana banjir ketentuannya dilihat dari waktu , apabila banjir tersebut lebih dari 6 jam maka akan diberikan bantuan makan dan minum tiga kali sehari dan untuk penyediaan makanan tersebut ada pada anggaran Dinas Sosial.
Selanjutnya terkait penanganan kebakaran, apabila dampak kebakaran untuk masyarakat yang tidak mempunyai keluarga pihak BPBD membuatkan tempat penampungan .
Tak hanya itu, BPBD juga menanggung beban anggaran terhadap ganti rugi bencana kebakaran danhal ini akan dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial. Ril/Edwan




















