TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Komisi I DPRD Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas kebijakan tentang Tenaga Kependidikan Non PNS dan Pengangkatan PPPK. Kunjungan kerja berlangsung pada 14-17 Juni 2023, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Boby Rahman, SH, MH. Rombongan diterima oleh Emmy Mulyani, SE, Kepala Divisi Tenaga Kependidikan.
Dalam kunjungan tersebut, beberapa pemaparan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Balikpapan. Terungkap sejak diterbitkannya Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, non PNS janji temu dilarang. Akibatnya, sekolah telah memaksimalkan penggunaan guru yang ada.
Akibatnya, guru yang memiliki tanggung jawab tambahan menghadapi kesulitan dalam mengatur waktu dan mengalami penurunan kesehatan. Kekurangan guru di sekolah disebabkan banyak guru yang pensiun dan meninggal dunia. Akibatnya, siswa tidak terlayani dengan baik sehingga menimbulkan protes dari orang tua siswa.
Jika kekurangan guru tidak dibenahi, beberapa kepala sekolah menyatakan tidak bisa membuka kelas baru sesuai kuota maksimal pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Sekolah harus memaksimalkan penggunaan guru yang ada , jadi guru yang tidak langsung selaras dengan mata pelajarannya harus mengisi kekosongan tersebut.
Rekrutmen PNS untuk Guru (untuk SD dan SMP) dilakukan pada tahun 2019, dengan total 132 orang yang diangkat. Rekrutmen Guru PPPK juga dilakukan pada tahun 2020, dengan total 495 orang yang diangkat. Namun, pengangkatan PNS dan PPPK belum memenuhi kebutuhan guru di Balikpapan karena masih ada kekurangan karena pensiun, meninggal dunia, dan perlunya penambahan kelas. Oleh karena itu, kebutuhan akan guru pendamping untuk mengisi kekosongan tersebut tetap ada.
Dinas Pendidikan telah menerapkan tiga kebijakan pemerintah tentang guru honorer. Kebijakan tersebut antara lain mengikuti Tes Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru honorer K2 di bawah usia 35 tahun, sesuai dengan lowongan pekerjaan yang tersedia. Bagi yang tidak lulus tes CPNS dapat mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) apabila merupakan guru honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun dan sesuai dengan jabatannya.
Jika tidak lulus tes CPNS dan PPPK, harus menunggu petunjuk lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Rekrutmen Guru PPPK mengacu pada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya pada tahun 2021, Pemerintah Pusat menargetkan alokasi 1 juta jabatan PPPK untuk guru. Peserta yang berhak mengikuti seleksi PPPK antara lain guru honorer yang terdaftar dalam sistem Dapodik Kemendikbud, baik di sekolah swasta maupun negeri, pelamar dengan sertifikat pendidik, dan guru honorer K2 yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan mengusulkan alokasi jabatan PPPK untuk jabatan fungsional guru melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan.
Pengangkatan Guru PNS dan PPPK masih jauh dari kebutuhan guru secara keseluruhan. Rekrutmen guru pendamping non PNS tetap diperlukan untuk memastikan pembelajaran siswa tidak terganggu dan kehadiran guru di ruang kelas.
Untuk menjadi guru PPPK harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Komisi I DPRD Tanah Bumbu akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu terkait kunjungan kerja yang dilakukan. Edwan
Discussion about this post