• Latest
  • Trending
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Kunjungi Dinas Pendidikan Balikpapan Terkait PNS dan PPPK

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Kunjungi Dinas Pendidikan Balikpapan Terkait PNS dan PPPK

3 Juli 2023
Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

30 November 2023
Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

30 November 2023
ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

30 November 2023
Pemenang Lomba Memeriahkan HUT KORPRI Terima Hadiah

Pemenang Lomba Memeriahkan HUT KORPRI Terima Hadiah

29 November 2023
Sukseskan Program SDSM di Tanah Bumbu, Amaluddin: Setiap Masjid Disiapkan Guru Pendamping

Sukseskan Program SDSM di Tanah Bumbu, Amaluddin: Setiap Masjid Disiapkan Guru Pendamping

29 November 2023
Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pemilu 2024

Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pemilu 2024

29 November 2023
DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Tiga Buah Raperda Inisiatif

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Tiga Buah Raperda Inisiatif

29 November 2023
Rakor Bupati Tanah Bumbu Bersama Kepala Desa Sekaligus Launching Aplikasi Sajadah

Rakor Bupati Tanah Bumbu Bersama Kepala Desa Sekaligus Launching Aplikasi Sajadah

29 November 2023

Terlibat Gangster di Banjarmasin, Siswi Ini Divonis dan Masuk Penjara Khusus Anak, Kasus Lain Menunggu

29 November 2023
Kampanye Dimulai, ASN Dilarang Lakukan Gerakan 10 Pose Jari Ini, Termasuk Saranghaeyo

Kampanye Dimulai, ASN Dilarang Lakukan Gerakan 10 Pose Jari Ini, Termasuk Saranghaeyo

28 November 2023
Empat Pengeroyok Lukmanil Hakim Ditangkap Polisi

Empat Pengeroyok Lukmanil Hakim Ditangkap Polisi

28 November 2023
Zainudin dan Dedi Sufianda Jadi korban Pengeroyokan

Zainudin dan Dedi Sufianda Jadi korban Pengeroyokan

28 November 2023
Aktual
Jumat, 1 Desember 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktualkalsel
No Result
View All Result
Home Daerah Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Kunjungi Dinas Pendidikan Balikpapan Terkait PNS dan PPPK

by Admin
3 Juli 2023
in Tanah Bumbu
Reading Time: 3 mins read
0
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Kunjungi Dinas Pendidikan Balikpapan Terkait PNS dan PPPK

TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Komisi I DPRD Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas kebijakan tentang Tenaga Kependidikan Non PNS dan Pengangkatan PPPK. Kunjungan kerja berlangsung pada 14-17 Juni 2023, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Boby Rahman, SH, MH. Rombongan diterima oleh Emmy Mulyani, SE, Kepala Divisi Tenaga Kependidikan.

Dalam kunjungan tersebut, beberapa pemaparan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Balikpapan. Terungkap sejak diterbitkannya Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, non PNS janji temu dilarang. Akibatnya, sekolah telah memaksimalkan penggunaan guru yang ada.

Baca juga berita

Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

Pemenang Lomba Memeriahkan HUT KORPRI Terima Hadiah

Akibatnya, guru yang memiliki tanggung jawab tambahan menghadapi kesulitan dalam mengatur waktu dan mengalami penurunan kesehatan. Kekurangan guru di sekolah disebabkan banyak guru yang pensiun dan meninggal dunia. Akibatnya, siswa tidak terlayani dengan baik sehingga menimbulkan protes dari orang tua siswa.

Jika kekurangan guru tidak dibenahi, beberapa kepala sekolah menyatakan tidak bisa membuka kelas baru sesuai kuota maksimal pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Sekolah harus memaksimalkan penggunaan guru yang ada , jadi guru yang tidak langsung selaras dengan mata pelajarannya harus mengisi kekosongan tersebut.

Rekrutmen PNS untuk Guru (untuk SD dan SMP) dilakukan pada tahun 2019, dengan total 132 orang yang diangkat. Rekrutmen Guru PPPK juga dilakukan pada tahun 2020, dengan total 495 orang yang diangkat. Namun, pengangkatan PNS dan PPPK belum memenuhi kebutuhan guru di Balikpapan karena masih ada kekurangan karena pensiun, meninggal dunia, dan perlunya penambahan kelas. Oleh karena itu, kebutuhan akan guru pendamping untuk mengisi kekosongan tersebut tetap ada.

Dinas Pendidikan telah menerapkan tiga kebijakan pemerintah tentang guru honorer. Kebijakan tersebut antara lain mengikuti Tes Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru honorer K2 di bawah usia 35 tahun, sesuai dengan lowongan pekerjaan yang tersedia. Bagi yang tidak lulus tes CPNS dapat mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) apabila merupakan guru honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun dan sesuai dengan jabatannya.

Jika tidak lulus tes CPNS dan PPPK, harus menunggu petunjuk lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Rekrutmen Guru PPPK mengacu pada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya pada tahun 2021, Pemerintah Pusat menargetkan alokasi 1 juta jabatan PPPK untuk guru. Peserta yang berhak mengikuti seleksi PPPK antara lain guru honorer yang terdaftar dalam sistem Dapodik Kemendikbud, baik di sekolah swasta maupun negeri, pelamar dengan sertifikat pendidik, dan guru honorer K2 yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan mengusulkan alokasi jabatan PPPK untuk jabatan fungsional guru melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan.

Pengangkatan Guru PNS dan PPPK masih jauh dari kebutuhan guru secara keseluruhan. Rekrutmen guru pendamping non PNS tetap diperlukan untuk memastikan pembelajaran siswa tidak terganggu dan kehadiran guru di ruang kelas.

Untuk menjadi guru PPPK harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Komisi I DPRD Tanah Bumbu akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu terkait kunjungan kerja yang dilakukan. Edwan

Tags: berita
SendShareTweet
Next Post
21 Orang Dinyatakan Lulus UKW Angkatan ke-17, Tiga Dari Tanah Bumbu

21 Orang Dinyatakan Lulus UKW Angkatan ke-17, Tiga Dari Tanah Bumbu

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

30 November 2023
Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

30 November 2023
ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

30 November 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual