BANJARMASIN, AKTUAL – Meski sudah ada pertemuan antara panitia seleksi ( pansel ) Dirut PDAM Bandarmasih dengan pelapor Edwarsyah di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Jalan S Parman, Kamis (17/5/18) lalu, namun langkah itu belum berhasil meredam polimik kasus tudingan dugaan mal administrasi yang dilakukan panitia.
Masalahnya, Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih yang juga Ketua Tim Seleksi ( Timsel ) Drs. Ichwan Noor Khalik, MSi melayangkan surat protes ke Ketua Ombudsman RI di Jakarta.
“ Kita keberatan dengan Ombudsman Perwakilan Kalsel yang memproses laporan Edwarsyah dengan dalih kami melakukan mal administrasi,” kata Ichwan, Senin ( 28/5 ).
Seperti diketahui sebelumnya, pansel membuka lowongan untuk mengisi jabatan Dirut PDAM yang lowong. Dari sekian peserta yang melamar, salah satunya Edwarsyah yang “kalah sebelum bertanding”. Karena dinyatakan gugur secara adminitrasi oleh pansel dengan alasan domisili atau tidak berdomisili di Kalsel. Yang bersangkutan-KTP Batam di Kepulauan Riau.
Kemudian Edward melapor ke Ombudsman Perwakilan Kalsel, dan kasus ini diproses . Bahkan perwakilan Ombudsman pusat sempat datang ke Banjarmasin untuk ikut memediasi kasus ini.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI tertanggal 23 Mei 2018 dengan Nomor : 36/TIMSEL/V/2018, perihal keberatan terhadap tindakan Ombudsman Perwakilan Kalsel, pada poin 4, Ichwan menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 24 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia ayat 1 huruf c disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan sudah menyampaian laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak terdapat penyelesaian sebagaimana mestinya. “ Dan faktanya, yang bersangkutan tidak melakukan hal itu,” tegas Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin itu.
Dan pada pertemuan di kantor Ombudsman Perkwakilan Kalsel, yang bersangkutan mengakui tidak pernah menyampaikan laporan keberatan kepada timsel Dirut PDAM. Tapi keberatan langsung ke Ombusdman Perwakilan Kalsel dan diproses. “ Hal inilah yang membuat kami protes dan keberatan dengan Ombudsman di sini. Yang langsung memproses pengaduan Edwarsyah, tanpa melalui tahapan atau aturan yang ada di ombudsman itu sendiri,” kata Ichwan seraya menambahkan, kayanya ombudsman ingin jadi pahlawan bagi masyarakat.
Seharusnya, tegas Ichwan, untuk melakukan tindakan akibat dari adanya pelaporan masyarakat ombudsman harus mengacu kepada Pasal 36 ayat ( 1 ) huruf a, yakni ombudsman menolak laporan sebagaimana bunyi pasal tersebut.
“ Edwarsyah tidak pernah menyampaikan keberatan lisan maupun tertulis ketika pansel mencoretnya atau menggugurkan bersangkutan sebagai salah satu calon peserta tes,” kata Ichwan.
Berdasarkan saran ombudsman, jelas Ichwan, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi susulan. Namun hasilnya dibawah tiga kandidat lain. Edwarsyah berada diperingkat delapan.
Sebelum kasus ini bergulir di ombudsman, pansel menetapkan tiga orang kandidat Dirut PDAM Bandarmasih. Mereka adalah
Plt Direktur Utama PDAM Bandarmasin yang juga menjabat Direktur Teknik Yudha Achmadi. Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Faridah Ariati dan Sopian, Manager SDM PDAM Bandarmasih.
Ketiga nama tersebut sudah dikantongi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. “ Siapa yang mau dipilih, ya terserah Pak Walikota,” demikian Ichwan.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid,seperti dikutif Radar Banjarmasin, mempersilakan pansel PDAM untuk mengadukan lembaganya. “ Semua langkah yang kami lakukan ada resikonya,” katanya.
Lia/SKR
Discussion about this post