TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah melakukan reses di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Selasa ( 17/5/2022 ).
Sementara masa reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas anggota dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Dalam kunjungan ke Desa Sungai Dua, Supiansyah — yang akrab disapa H.Upi — didampingi Sekwan DPRD Tanah Bumbu Muhlis dan Nujani, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, berdialog dengan warga yang meminta diperjuangkan agar jalan di tempat mereka diaspal.
Selain itu, warga minta agar H.Upi bisa memperjuangkan lampu penerangan listrik di desa mereka.
Dan yang tidak kalah menariknya agar tenaga lokal bisa diberdayakan dalam penyerapan tenaga kerja.
Terhadap keluhan warga, politisi senior PDIP itu akan memperjuangkannya dan tahun depan akan memasukannya dalam Musrenbang kecamatan atau desa.
Soal ketenagakerjaan lokal, H.Upi menejelaskan,
dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
” Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah itu menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,” demikian H.Upi. A-01/edwan


















