TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, khususnya dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penerapan sertifikat elektronik.
Abdul Rahim menilai kinerja BPN Tanah Bumbu semakin tertib dan profesional di bawah kepemimpinan Isa Widyatmoko. Ia melihat langsung pelaksanaan PTSL berjalan lebih cepat, terstruktur, dan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“BPN Tanah Bumbu bekerja sangat baik, terutama di bawah kepemimpinan Pak Isa Widyatmoko. Terlihat jelas bagaimana PTSL dan sertifikat elektronik ini berjalan lebih tertib, lebih cepat, dan semakin memudahkan masyarakat,” ujar Abdul Rahim.
Menurutnya, manfaat program PTSL kini semakin dirasakan oleh masyarakat. Proses pengurusan sertifikat dinilai lebih transparan, alurnya jelas, serta didukung pendampingan aktif dari petugas BPN di lapangan.
“Masyarakat sekarang jauh lebih mudah mengurus sertifikat. Prosesnya jelas, manfaatnya langsung terasa, dan ini yang kita harapkan sejak awal,” tambahnya.
Abdul Rahim juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan PTSL, khususnya terkait keakuratan data dan batas tanah. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan sertifikasi.
“Kita juga harus sadar, setiap kita ini pada dasarnya adalah polisi bagi diri kita sendiri. Artinya, kita wajib memastikan data dan batas tanah kita benar sejak awal,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong percepatan pemetaan terhadap bidang-bidang tanah yang hingga kini belum terdata. Menurutnya, pemetaan yang menyeluruh akan mempermudah legalisasi aset dan meminimalisir potensi sengketa agraria di masa mendatang.
“Kami berharap bidang tanah yang belum dipetakan bisa segera diselesaikan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” katanya.
Ia menegaskan, BK DPRD Tanah Bumbu mendukung penuh pelaksanaan PTSL karena program tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memperkuat perlindungan hak masyarakat atas aset mereka. Ril




















