BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ketika Ferdi Sambo bisa lolos dari vonis hukuman mati karena kasasi di Mahkamah Agung 8 Agustus 2023 lalu, maka Richard Elizier empat hari lebih dulu menjalani bebas bersyarat dari penjara dan kini tinggal bersama ibu bapaknya.
Richard adalah eksekutor utama dalam kasus penembakan rekan sesama ajudan Brigadir Josua divonis tidak sampai dua tahun dan akan bebas murni pada Januari 2023. Sedangkan Sambo merupakan otak dan pelaku pembunuhan berencana terhadap satu ajudannya itu di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Saat itu Sambo merupakan Kadiv Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua. Sedangkan Richard satu dari enam ajudan sang jenderal.
Agustus 2023 menjadi momen khusus bagi lima terpidana kasus penembakan Brigadir Josua tersebut karena masing masing mereka mendapatkan keringanan signifikan dari vonis semula.
Di kadasi Mahkamah Agung, Ferdi Sambo lolos dari hukuman mati menjadi vonis seumur hidup, istrinya Putri Chandrawati dapat diskon vonis 50 persen dari 20 tahun jadi sepuluh tahun, penbantunya Kuwat Maruf dapat 10 tahun dari semula 15 tahun dan terakhir ajudannya Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas bersyarat per 4 Agustus 2023 dan akan bebas murni pada Januari 2024. Richard satu satunya yang tidak dipecat dari keanggotaan Polri. Walau sebagai pelaku utama dalam penembakan Brigadir Josua ini namun dia merupakan justice collaborator yaitu pelaku bekerjasama dengan penegak hukum yang membuka tabir kasus tersebut hingga terungkap otak perencana dan pelaku adalah jenderal yang dikawalnya yaitu Ferdi Sambo. Sedangkan Richard hanya melaksanakan perintah jenderal yang dikawalnya, dalam tekanan relasi kuasa.(uumsri/foto net)
Discussion about this post