BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ketika sholat berjamaah di masjid, lalu ada makmum yang batal, apakah dia berdiam diri saja atau harus keluar dari saf dengan konsekwensi melintasi saf yang dipenuhi jamaah?
“Kita harus keluar saf, jangan berdiam atau ikut melanjutkan sholat bersama imam,” ujar Ustad Riza Rahman Lc menjawab pertanyaan jamaah bada Sholat Magrib di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Kamis 6 Desember 2022.
Apakah tidak berdosa melintasi jamaah yang tengah sholat seperti larangan Rasulullah?
Menurut ulama di Banjarmasin ini, Rasulullah memang melarang melintas di hadapan orang yang tengah sholat dengan batas sutrah (wilayah sujud). Tetapi, menurut dia, bagi sholat berjamaah sutrahnya adalah bukan di bagian saf makmum melainkan di depan imam.
“Itulah sebabnya ketika ada maknum yang batal, dia harus keluar dari saf dan diperbolehkan untuk melintasi saf saf yang dilewatinya walaupun ada jamaah lain yang sholat,” ujar ulama ini.
Berbeda ketika seorang sholat sendirian maka sutrah yang tidak boleh dilewati adalah wilayah sujud orang sholat tersebut.
“Biasanya sutrahnya sajadah atau tanda lain seperti meletakan tas dan sebagainya di depan wilayah sujud. Tujuannya agar orang tidak melintas di sana,” jelas Ustad Riza Rahman.(uumsri)

















