TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Semua desa akan kena sanksi bila tidak bisa menyalurkan BLT desa sebesar 40 persen dan sanksi itu berupa potongan 50 persen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022.
Hal itu terungkap ketika Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Zairullah Azhar didampingi Sekda Tanah Bumbu DR. Ambo Sakka ketika menggelar rapat dengan 12 camat se Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis ( 6/1/2022 ), di ruang rapat bupati.
Kepada para kepala desa diharapkan segera menindaklanjuti PMK Nomor 190 tahun 2021 karena hal ini sangat berdampak terhadap dana desa 2023 mendatang.
Sesuai PMK, jelas Sekda Ambo Sakka, kebutuhan BLT Sebesar 40%, Ketahanan Pangan dan Hewani Sebesar 20%, Desa Aman Covid-19 Sebesar 8% ( Refocusing ).
” Sisa dana hanya 32 persen untuk pembangunan desa. Ini yang menjadi masalah kita dan buat semua desa,” katanya.
Padahal dana untuk BLT kepada masyarakat kurang mampu sebelum sudah tercover dengan bantuan dari Dinas Sosial.
ADA BEBERAPA KETENTUAN
Sementara itu, Kadis PMD Tanah Bumbu Samsir mengungkapkan, ada beberapa ketentuan penggunaan dana desa untuk BLT yang mengharuskan penerima berdomisili di desa, kehilangan mata pencaharian, memiliki keluarga yang rentan sakit kronis, keluarga terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan dan rumah tangga lanjut usia.
Ketentuan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani mengharuskan PEMDes menyesuaikan kegiatan sesuai karakteristik dan potensi Desa, menguatkan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
Sedangkan untuk ketentuan Desa aman Covid-19 selama tiga bulan berjalan apabila dianggap tidak ada covid 19 di desanya bisa dialihkan kegiatan lainnya melalui Musdes dengan ditetapkan Perkades .
Samsir mengingatkan semua camat secepatnya melaksanakan regulasi ini karena sangat jelas regulasinya.
Jangan dipaksakan khususnya BLT harus 40 Persen, tapi menyesuaikan keadaan desa, karena kalau dipaksakan akan berakibat timbulnya masalah.
” Artinya apabila BLT tidak tercapai 40 Persen, Kementerian keuangan tidak akan menyalurkan sisa BLT ke Remcana Kerja Pemerintah Desa ( RKPD ) , tapi nanti akan di realokasikan ke desa yang ada di kabupaten Tanah Bumbu yang nantikan akan dibagi sesuai proporsi desa yang diatur dalam Revisi PMK, ” demikian Samsir. A-01/Edwan



















