BANJARMASIN aktualkalsel.com–Lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disebut jaksa penuntut umum (JPU) terbukti memenuhi unsur pasal 340 yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman tertinggi hukum mati namun dengan juncto berbeda.
Mereka dihadapkan ke persidangan terpisah selama tiga hari yaitu Senin, Selasa dan Rabu 18 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Senin 16 Juni 2023 adalah terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di sidang berbeda mendengarkan tuntutan jaksa. Keesokan harinya mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengikuti sudang tuntutan jaksa dan terakhir pada Rabu giliran istri Sambo, Putri Chandrawati dan terdakwa Ricard Eliezer.
Dari kelima terdakwa pembunuhan berencana di kompleks Polri Duren Tiga yang menggegerkan dunia peradilan Tanah Air adalah Fredy Sambo yang mendapat tuntutan tertinggi yaitu hukuman seumur hidup karena dianggap sebagai otak perencana sekaligus eksekutor penembakan sang ajudan itu.
Kemudian Ricard Eliezer, yang juga ajudan Sambo ketika masih menjadi anggota polri dengan bintang dua, dituntut hukuman 12 tahun karena terbukti sebagai eksekutor atas perintah Sambo. Sementara istri Sambo kemudian Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing masing dituntut jaksa sama yaitu delapan tahun penjara.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua itu terjadi Jumat 8 Juli 2023. Dia merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai driver sekaligus ajudan untuk sang istri, Putri Chandrawati. Jaksa menolak motif pembunuhan yang disebut Ferdy Sambo dan istri karena korban telah melakukan pemerkosaan terhadap istri jendetal atasannya. Sebaliknya jaksa berkesimpulan antara korban dan istri Sambo terjadi perselingkuhan.(uumsri/foto net)



















