TANAH BUMBU, aktualkalsel.com, — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan dua orang sebagai tersangka mafia tanah, salah satunya mantan Kepala Kantor Pertanahan setempat berinisial S. Kasus ini sehubungan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penetapan status tersangka dibeberkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma, Rabu (13/7/2022).
Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan, Kasi Intelijen Risky Purbo Nugroho, Kasi BB Rhaksy Gandhy dan Kasubag Pembinaan Taufik Hidayah.
Dua tersangka kasus mafia tanah itu masing-masing adalah mantan Kepala Badan Pertanahan dan Kasubsi Pengukuran di Kantor BPN Tanah Bumbu.
” Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka mafia tanah pada Program PTSL tahun 2017. Penetapan dan langsung melakukan penahanan,” jelasnya.
Penetapan tersangka mafia tanah ini berawal dari permintaan uang kepada warga peserta PTSL di empat desa di Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Banjarsari, Bayansari dan Purwodadi di Kecamatan Angsana serta satu desa di Kecamatan Sungai Loban.
I Wayan Wiradarma menjelaskan kasus ini berawal tahun 2017. Dan warga mengalami kerugian keseluruhan diperkirakan Rp 1 Miliar.
Ketika itu, pemerintah pusat meluncurkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Tujuannya agar warga miskin bisa mendapat sertifikat tanah gratis atas tempat mereka tinggal.
Di Kalsel, program ini umumnya menyasar warga transmigrasi. Yang penting tanahnya tidak bersengketa. Edwan/RSB-01

















