TANAH BUMBU, aktualkalsel. com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap dua buah Raperda Inisiatif legislatif tahun 2022 , pada rapat paripurna, Rabu (13/0/7/2022).
Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus mewakili Ketua DPRD setempat Supiansyah menyampaikan pandangan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam sambutannya, Sa’id mengatakan, bahwa DPRD mengajak pemerintah daerah untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan dua buah Raperda Inisiatif.
” Terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD, yang tentu selanjutnya diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.
Oleh karenanya, melalui Raperda Desa Wisata ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa.
Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Ia menyampaikan, pemerintah daerah, menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini.
“Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya, untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha, dalam rangka membangun perekonomian Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan,” katanya.
Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh karena itu, melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, mampu meningkatkan perekonomian di Daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian, setelah disetujuinya raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah, dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.
Dan setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. edwan

















