TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti barang bukti yang sudah inkrah untuk periode Desember 2022 hingga Juni 2023. ” Dalam satu tahun ini kita sudah dua kali melakukan pemusnahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma, Rabu ( 12/7/2023 ).
Pemusnahan dilaksanakan Kejaksaan selaku eksekutor dan hari ini memusnahkan barang bukti dengan jumlah 134 perkara terdiri dari perkara narkotika ( 77 kasus ) , Oharda ( Orang dan Harta Benda ) 31 dan TPUL Tindak Pidana Umum Lainnya ) 26 .
Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Tanah Bumbu yang ditangani pihak Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Data itu ditunjukkan I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi Arifran, Kasi Intelijen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus A Yopie Budiman dan Kasi Pidum Yandi Primanandra saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan.
Ada ratusan paket sabu beserta timbangan digital, dimusnahkan dengan cara diblender bersama diterjen dan timbangan di potong-potong gunakan gurinda. Ada pula senjata tajam, dua senjata api rakitan bersama peluru serta sejumlah pakaian dalam aksi kejahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan apalagi narkotika karena sangat rentan sekali hingga sering disalahgunakan, diperjual belikan atau dipergunakan petugas saat melihat menumpuknya barang bukti. Edwan
Discussion about this post