BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kasusnya sempat mengguncang dunia per-Paud-an Banjarmasin. DA, oknum guru sebuah sekolah anak di kawasan Banjarmasin Tengah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak didiknya yang masih balita.
Peristiwa yang mengakibatkan murid berusia empat tahun mengalami patah tulang lengan itu terjadi
pada awal Agustus 2023. Setelah hampir satu tshun kasusnya bergulir ke ranah hukum. Senin 8 Juli 2024, kasus DA kembali diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Pada didang tertutup itu DA menyimak tuntutan jaksa secara daring atau online.
Mengutip kalimantanpost, jaksa Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel meyakini sang guru bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jaksa menuntut hukuman satu tahun tiga bulan atau 15 bulan terhadap DA,” tulis berita tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Senin 15 Juli 2024 untuk mendengarkan prmbelaan tim penasehat hukum DA.(uumsri/foto net)
Discussion about this post