BANJARMASIN aktualkalsel.com—Mantan ketua Ombusdman Kalsel Noorcholis Majid menilai peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan namun tidak dilengkapi dengan peraturan gubernur (pergub) hanya menjadi perangkat hukum yang tak berdaya.
“Apalagi jumlahnya tidak hanya satu dua perda, ini harusnya jadi hal serius untuk disikapi,” ujarnya ketika mendampingi Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias di pertemuan sosialisasi Perda No 4 Th 2017 Selasa 28 Juni 2021 di Banjarmasin.
Sebab, ujarnya, pergub itulah yang menjelaskan teknis pelaksanaan sebuah perda di lapangan termasuk tentang dana yang dibutuhkan untuk menjalankannya.
“Juga menentukan dinas atau lembaga mana yang harusnya bersama sama menjalankan fungsi perda tersebut,” tandas dia.
Perda Kalsel tanpa pergub disampaikan Rachmah pada sosialisasi Perda Kalsel No 4 th 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, salah satu perda yang sudah empat tahun namun belum ada perdanya.
Disebutkannya, terbitnya sebuah pergub sekarang ini memang agak panjang karena harus melalui proses di kementrian dalam negeri.
Sementara pemateri Khairiadi Asa dalam sosialisasi itu menyebut memang perlu adanya lintas sektor untuk menjadikan sebuah perda efektif di lapangan.
Perda Kalsel tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal itu merupakan produk hukum inisiatif dewan yang mereka sebutkan sebagai perda yang tajam ke atas karena sasarannya pihak eksekutif.
Apakah lantaran ini perdanya tak dibuatkan pergub?(uumsri)




















