BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.
Mengutip dari banjarmasinpost.co.id Selain vonis kurangan badan, Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara empat bulan. Materi vonis lainnya
Adalah Mardani
juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun. Artinya jika dua denda tidak dibayar jumlah vonis menjadi 12 tahun empat bulan.
Mardani didakwa terlibat suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu, dengan menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011.(uumsri/foto net)




















