BANJARMASIN aktualkalsel.com – Putusan hakim menggema di ruang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023. Mardani H Maming (MHM) menyimak secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Majelis Hakim.
MHM dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan yang diberikan hakim, MHM menyatakan bahwa semua yang menjeratnya semata urusan bisnis. Untuk itu, ia akan memikirkan langkah yang akan ditempuhnya.
Menengok Isi Pleidoi sebelum vonis diputuskan hakim, Mardani antara lain memberikan catatan khusus untuk keluarganya, terutama ibundanya. Inilah kata hati mantan bupati Tanah Bumbu di bagian akhir pledoinya yang bikin meleleh itu:
Mardani kembali menunjukkan rasa hormat sekaligus ucapan terima kasih kepada sosok Ibunda yang dirangkaikan dengan salam takzimnya kepada seluruh pihak terutama para Ulama Nahdatul Ulama yang telah menyertanya dalam nasihat mengenai sabar dan tawakal menghadapi ujian yang dihadapi.
Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya. Saya tentu sangat mengharapkan putusan pengadilan ini nantinya menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh Ibunda tercinta.
Terakhir, saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang tulus untuk para Kiai dan Ulama NU yang sejak awal telah berpesan agar saya selalu bersabar dan bertawakal dalam menghadapi musibah hukum ini, serta selalu tegar dan tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan keadilan. Saya juga berterima kasih kepada Keluarga Besar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang selalu memberikan dukungan moril serta menguatkan semangat juang saya.
(Artikel utuh daritulisan di atas ini sudah tayang di apahabar.com dengan judul:
Meresapi Ketegaran Mardani H Maming dari Selembar Pleidoi).(uumsri/foto net)




















