• Home
  • Entertainment
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Daerah
    • Kalsel
      • Tanah Bumbu
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Batola
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tanah Laut
    • Kaltim
Jumat, Mei 29, 2026
Menyajikan Berita Alternatif
  • Home
  • Entertainment
  • Nasional
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Lima  Fakta Seputar Keracunan MBG di Martapura, Selain Mengandung Bakteri E.Coli Tinggi 

    Lima  Fakta Seputar Keracunan MBG di Martapura, Selain Mengandung Bakteri E.Coli Tinggi 

    Tanah Bumbu – Banjarmasin, Travel Lebih Suka Lewat Jalan Alternatif

    Tanah Bumbu – Banjarmasin, Travel Lebih Suka Lewat Jalan Alternatif

    potluck

    Potluck, Tradisi Botraman ala Diaspora Indonesia di Amerika yang Bikin Kangen Rumah

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Daerah
    • Kalsel
      • Tanah Bumbu
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Batola
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tanah Laut
    • Kaltim
  • Home
  • Entertainment
  • Nasional
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Lima  Fakta Seputar Keracunan MBG di Martapura, Selain Mengandung Bakteri E.Coli Tinggi 

    Lima  Fakta Seputar Keracunan MBG di Martapura, Selain Mengandung Bakteri E.Coli Tinggi 

    Tanah Bumbu – Banjarmasin, Travel Lebih Suka Lewat Jalan Alternatif

    Tanah Bumbu – Banjarmasin, Travel Lebih Suka Lewat Jalan Alternatif

    potluck

    Potluck, Tradisi Botraman ala Diaspora Indonesia di Amerika yang Bikin Kangen Rumah

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Daerah
    • Kalsel
      • Tanah Bumbu
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Batola
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tanah Laut
    • Kaltim
No Result
View All Result
Menyajikan Berita Alternatif
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaringan Penculik Anak Makin Sadis, DR Nurkhikmah: Ada Tiga Pasal yang Bisa Diancamkan 

Aktual Kalsel by Aktual Kalsel
11 November 2025
in Hukum
0
Jaringan Penculik Anak Makin Sadis, DR Nurkhikmah: Ada Tiga Pasal yang Bisa Diancamkan 
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN aktualkalsel.com–Setidaknya ada tiga undang undang bisa dikenakan ke kawanan pelaku penculikan Bilqis yang dalam November ini menjadi sorotan tajam media  di Indonesia.

Menurut Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalsel DR Nurkhikmah MH jeratan hukum yang bisa dikenakan adalah KUHP pasal 328 dan 330 di ayat 1 pasal ini maksimal hukuman 7 tahun kemudian di pasal 2 nya maksimal ancaman hukuman 9 tahun.

Dijelaskannya, dua UU lain yang bisa dikenakan  ke  para pelaku adalah UUPerlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Korban kan masih balita, setelah diculik dia dijual, artinya Bilqis korban TPPO yang juga harus dinaungi UU Perlindungan Anak,” ujar DR Nurkhikmah kepada aktualkalsel.com Selasa 11 November 2025.

Menurut dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia di Banjarmasin ini kasus penculikan Bilqis memang mendapat perhatian besar dari masyakat sekaligus menguras emosi hingga mereka menginginkan ada hukuman yang berat untuk para pelaku.

Ketiga peraturan hukum tersebut, ujar Nurkhikmah, bisa dipasang sekaligus sebagai pasal berlapis tinggal nanti pembuktiannya di pengadilan oleh jaksa dan hakim.

“Untuk UU TPPO nya saja itu ancaman hukum penjaranya 15 sampai 20 tahun bila terbukti sebagai jaringan perdagangan orang,” jelas perempuan yang juga pengurus di Forum Puspa (Partisipasi Masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kalsel ini.

“Kalau di UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya minimal tiga tahun masimal tujuh tahun plus denda Rp60 juta sampai Rp300 juta,” kata Nurkhikmah.

Penculikan Bilqis 4 th terjadi di kota Makassar, disana dijual okeh  penculik Rp3 juta dan dari pembeli ini dijual lagi Rp30 juta kemudian dibawa ke Jambi. Sampai di kota tersebut Bilqis kembali dijual ke satu keluarga di Dusun Suku Dalam dengan harga Rp80 juta.

 Di sebuah rumah di pedalaman Jambi inilah pihak gabungan kepolisian berhasil menyelanatkan Bilqis untuk dikembalikan ke orangtuanya di Makassar. Polisi memerlukan waktu sepekan menelusuri keberadaan balita yang dilarikan dari kota ke kota lain. Untuk sementara polisi menahanndua perempuan dan satu pria sebagai tersangka pelaku.(uumsri)

Previous Post

Wakil Ketua I DPRD Tanbu Bacakan Naskah UUD 1945 pada Upacara Hari Pahlawan 2025

Next Post

Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Public Speaking untuk Tingkatkan Kualitas SDM Kader dan Petugas DP3P2KB

Aktual Kalsel

Aktual Kalsel

Next Post
Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Public Speaking untuk Tingkatkan Kualitas SDM Kader dan Petugas DP3P2KB

Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Public Speaking untuk Tingkatkan Kualitas SDM Kader dan Petugas DP3P2KB

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hendra Wardani, SE, MM : BPKAD Tanah Bumbu Realisasikan Gaji 13 dan TPP 13 bagi ASN dan PPPK (PNS dan P3K) pada 1 Juni 2024

15 Mei 2024
ratusan penghafal al-quran

Keberhasilan Program SDSM Ratusan Penghafal Al-Quran Muncul sebagai Bukti Nyata

7 Juni 2023
Duka Mendalam, Jelang Terima Penghargaan di Bogor, Guru Banjarbaru Ini Meninggal

Duka Mendalam, Jelang Terima Penghargaan di Bogor, Guru Banjarbaru Ini Meninggal

3 Januari 2023
Penomena ‘Botol Sirup’ Merah di Banjarmasin, Benarkah Kiat Mengusir Kotoran Binatang?

Penomena ‘Botol Sirup’ Merah di Banjarmasin, Benarkah Kiat Mengusir Kotoran Binatang?

6 September 2022
km 171

Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional KM 171: Pemkab Tanbu Berupaya Maksimal

0
Lomba Menu B2SA

Lomba Menu B2SA Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023

0
MTQ Tingkat Kecamatan

Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Angsana XIX Tahun 2023 Berlangsung Meriah

0
pemilu serentak 2024

Kecamatan Angsana Siap Amankan Pemilu Serentak 2024

0
Kalahkan Jogokariyan, Hewan Kurban Masjid Al Jihad Terbanyak Nasional

Kalahkan Jogokariyan, Hewan Kurban Masjid Al Jihad Terbanyak Nasional

27 Mei 2026
Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

25 Mei 2026
DLH Tanbu Gelar sosialisasi sekaligus pelatihan penerapan aksi pengelolaan sampah perkantoran

DLH Tanbu Gelar sosialisasi sekaligus pelatihan penerapan aksi pengelolaan sampah perkantoran

25 Mei 2026

Pin Up – Azərbaycanın ən yaxşı kazinosu | Rəsmi sayt

24 Mei 2026

Recent News

Kalahkan Jogokariyan, Hewan Kurban Masjid Al Jihad Terbanyak Nasional

Kalahkan Jogokariyan, Hewan Kurban Masjid Al Jihad Terbanyak Nasional

27 Mei 2026
Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

25 Mei 2026
DLH Tanbu Gelar sosialisasi sekaligus pelatihan penerapan aksi pengelolaan sampah perkantoran

DLH Tanbu Gelar sosialisasi sekaligus pelatihan penerapan aksi pengelolaan sampah perkantoran

25 Mei 2026

Pin Up – Azərbaycanın ən yaxşı kazinosu | Rəsmi sayt

24 Mei 2026
Menyajikan Berita Alternatif

© 2001 Aktual Kalsel

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Daerah
    • Kalsel
      • Tanah Bumbu
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Batola
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tanah Laut
    • Kaltim

© 2001 Aktual Kalsel