BANJARMASIN aktualkalsel.com–Setidaknya ada tiga undang undang bisa dikenakan ke kawanan pelaku penculikan Bilqis yang dalam November ini menjadi sorotan tajam media di Indonesia.
Menurut Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalsel DR Nurkhikmah MH jeratan hukum yang bisa dikenakan adalah KUHP pasal 328 dan 330 di ayat 1 pasal ini maksimal hukuman 7 tahun kemudian di pasal 2 nya maksimal ancaman hukuman 9 tahun.
Dijelaskannya, dua UU lain yang bisa dikenakan ke para pelaku adalah UUPerlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Korban kan masih balita, setelah diculik dia dijual, artinya Bilqis korban TPPO yang juga harus dinaungi UU Perlindungan Anak,” ujar DR Nurkhikmah kepada aktualkalsel.com Selasa 11 November 2025.
Menurut dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia di Banjarmasin ini kasus penculikan Bilqis memang mendapat perhatian besar dari masyakat sekaligus menguras emosi hingga mereka menginginkan ada hukuman yang berat untuk para pelaku.
Ketiga peraturan hukum tersebut, ujar Nurkhikmah, bisa dipasang sekaligus sebagai pasal berlapis tinggal nanti pembuktiannya di pengadilan oleh jaksa dan hakim.
“Untuk UU TPPO nya saja itu ancaman hukum penjaranya 15 sampai 20 tahun bila terbukti sebagai jaringan perdagangan orang,” jelas perempuan yang juga pengurus di Forum Puspa (Partisipasi Masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kalsel ini.
“Kalau di UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya minimal tiga tahun masimal tujuh tahun plus denda Rp60 juta sampai Rp300 juta,” kata Nurkhikmah.
Penculikan Bilqis 4 th terjadi di kota Makassar, disana dijual okeh penculik Rp3 juta dan dari pembeli ini dijual lagi Rp30 juta kemudian dibawa ke Jambi. Sampai di kota tersebut Bilqis kembali dijual ke satu keluarga di Dusun Suku Dalam dengan harga Rp80 juta.
Di sebuah rumah di pedalaman Jambi inilah pihak gabungan kepolisian berhasil menyelanatkan Bilqis untuk dikembalikan ke orangtuanya di Makassar. Polisi memerlukan waktu sepekan menelusuri keberadaan balita yang dilarikan dari kota ke kota lain. Untuk sementara polisi menahanndua perempuan dan satu pria sebagai tersangka pelaku.(uumsri)



















