BANJARMASIN aktualkalsel.com– Setelah dua bulan memjalani proses pemeriksaan, seorang oknum guru olahraga (olga) sebuah SDN di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres daerah tersebut.
Perbuatan bejad oknum guru olga berinisial J itu sempat mengguncang jajaran Dinas Pendidikan setempat khususnya sekolah dimana J mengajar karena disnggap mencemarkan profesi mulia tersebut pada Agustus 2023.
Mengutip banjarmasinpost.co.id Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini mengakui sudah ditetapkannya oknum guru tersebut sebagai tersangka.
Aipda Husai mengatakan tersangka dikenakan UU tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya Senin 16 Oktober 2023.
Sementara, mengutip dari laman Komisi Aparatur Sipil Negara ada penjelasan bahwa aparatur sipil begara (ASN) diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.(uumsr/ilustrasi net)




















