BANJARMASIN aktualkalsel.com-–Perdagangan ilegal jenis satwa burung dilindungi ternyata marak terjadi di Banjarmasin. Salah satu lokasi black market nya adalah di kawasan bantaran pesisir Sungai Rawasari Banjarmasin Barat. Promo dan transaksi nya melalui media sosial.
Jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar gelap itu adalah jenis Murai Daun atau yang kebih populer dikenal dengan nama Cucak Ijo, burung pengicau bersuara indah dan ramai. Bahkan polisi menyebut dalam tiga bulan terakhir ini marak transaksinya.
Namun dalam beberapa hari terakhir ini, aktivitas black market tersebut tidak tampak tanda tandanya lagi. Itu setelah Satuan Polairud Polresta Banjarmasin bersama Satpolhut BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar perdagangan tersebut dan mengamankan empat tersangka seorang di antaranya perempuan.
“Selainkan menangkap pelakunya tim gabungan juga mengamankan 28 Cucak Ijo tersebut. Pelaku durangkap di lokasi berbeda yaitu Banjarmasin, Banjarbaru dan Kapuas,” ujar Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie didampingi Kasat Polhut BKSDA Kalsel Yudono Susilo kepada pers di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Senin 29 April 2024.
Mengutip dari KalimantanLive.com pengungkapan perdagangan ilegal burung mahal yang memiliki buku didominasi warna hijau itu berawal dari lacakan di media sosial. Kemudian seorang anggota menyamar jadi pembelinya. Transaksi ini berlanjut cod di kawasan sungai Rawasari tersebut. Di sana petugas menangkap tangan AW. Bersama pria ini diamankan pula 17 ekor Murai Hijau tersebut.
Dan dari AW pula dikembangkan jaringannya hingga polisi berhasil nenangkap seorang perempuan S yang diduga berperan sebagai pengirim atau pemasok burung yang pasarannya kisaran Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per ekor. Burung burung itu dipasok dari dua kota yaitu Kotabaru Kalimantan Selatan serta Kapuas Kalimantan Tengah.
Keempat tersangka terancam terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.(uumsri/foto net)



















